Home / Kuliner / Gara-Gara Rendang Gugatan Class Action Siap Melayang ke Willie Salim

Gara-Gara Rendang Gugatan Class Action Siap Melayang ke Willie Salim

Illustrasi masak rendang dengan daging sapi. (FOTO: AI Dall-E)

KINGDOMSRIWIJAYA – Kasus masak rendang 200 kg di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang yang viral di media sosial (medsos) terus bergulir di alam maya sampai ke ranah publik dan bakal bergulir ke ranah hukum tidak tertutup kemungkinan bersiap melayang ke pengadilan.

Seorang advokat senior di Palembang, Antoni Toha tengah mempersiapkan rencana gugatan Class Action kepada konten kreator atau youtuber Willie Salim yang membuat acara masak rendang tersebut, Selasa (18 Maret 2025).

Antoni Toha yang pernah menjabat Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Palembang menyatakan, selain akan melaporkan Willie Salim ke polisi juga akan melayangkan gugatan Class Action. “Sebagai warga Palembang saya akan menggunakan hak saya untuk menggugat Class Action terhadap Willie Salim”, katanya, Sabtu (22/3).

Video Willie Salim yang tayang di kanal medsosnya berjudul “Tragedi Rendang Hilang” memicu reaksi dan kemarahan dari warga Palembang. Pasca video tersebut tayang, muncul berbagai kecaman terhadap Willie Salim karena video tersebut mengundang banyak komentar stigma negatif terhadap warga (kota) Palembang. Di ranah alam maya, ramai-ramai warga Palembang di-bully netizen dengan berbagai ungkapan yang tidak pantas.

Banyak pihak merespon dan menanggapi video Willie Salim tersebut dengan berbagai komentar, baik yang mereka yang berdomisili di Palembang atau Sumatera Selatan (Sumsel) sampai mereka yang ada di luar Sumsel. Salah satunya Helmy Yahya, selebriti asal Palembang melalui akun Instagramnya menyesalkan konten dari Willie Salim tersebut.


Illustrasi memasang rendang bersama. (FOTO: AI Copilot)
Illustrasi memasang rendang bersama. (FOTO: AI Copilot)

“Saya mengikuti jejakmu selama ini bagi-bagi uang dan sebagainya. Sorry ye, saya sudah melakukan itu berpuluh tahun yang lalu. Melalui bedah rumah, uang kaget, tapi tidak pernah sampai menimbulkan chaos,”, kata Helmy yang juga Ketua Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI).

Menurut Helmy yang bersekolah sejak SD sampai SMA di Palembang, “Ya mungkin Anda tidak sadar atau mungkin sadar apa yang dilakukan sekarang itu mempermalukan sebagian orang-orang Palembang. Gak segitunya kali orang Palembang”.

Namun konten tersebut telah membuat orang Palembang tercitrakan antara lain ini antara persepsi orang-orang gak bisa diatur, rakus, yang belum matang saja diserbu habis.

”Ada yang bilang bawa ember dan sebagainya, sehingga orang banyak menduga ini setting-an. Silakan melakukan kreativitas apapun, tapi pikirkan dampaknya”, kata pria yang kerap dijuluki Raja Kuiz Indonesia.

Class Action dan Sejarahnya

Helmy Yahya benar, isi atau konten dari unggahan Willie Salim tersebut telah mempermalukan warga Palembang, tak salah jika advokat Antoni Toha bersiap melayangkan gugatan Class Action terhadap Willie Salim ke pengadilan. Menyelesaikan secara hukum tentu lebih elegan melengkapi keriuhan di dunia maya.

Gugatan Class Action mungkin saja bisa ditujukan kepada Willie Salim akibat unggahannya di media sosial berjudul “Tragedi Rendang Hilang”. Class Action adalah mekanisme hukum di mana sekelompok orang yang memiliki kepentingan atau kerugian yang sama dapat mengajukan gugatan bersama terhadap pihak tertentu yang di Indonesia, dasar hukum untuk Class Action diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok dan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum.


Illustrasi masak rendang dengan daging sapi. (FOTO: AI Copilot)
Illustrasi masak rendang dengan daging sapi. (FOTO: AI Copilot)

Sejarah gugatan Class Action yang di Indonesia dikenal dengan gugatan perwakilan masyarakat pada mulanya hanya dikenal di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon atau Common Law System, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Untuk pertama kali gugatan Class Action diatur dalam Supreme Court Judicature Act pada tahun 1873 di Inggris (“Kajian Yuridis Gugatan Class Action dalam Hukum Positif di Indonesia” oleh Alisia Revalina Memah, Robert N. Warong, Natalia Lengkong, 2023).

Kemudian, konsep tersebut diadopsi oleh Amerika Serikat dan dituangkan dalam United State Federal of Civil Procedure pada tahun 1938. pada tahun 1966 dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 23 dari US Federal Rule of Civil Procedure tersebut, khususnya yang mengatur tentang prosedur gugatan Class Action.

Istilah Class Action berasal dari bahasa Inggris, yaitu gabungan dari kata class dan action. Pengertian Class adalah sekumpulan orang, benda, kualitas atau kegiatan yang mempunyai kesamaan sifat atau ciri. Sedangkan Action dalam dunia hukum berarti tuntutan yang diajukan ke pengadilan. Menurut Aa Dani Saliswijaya dalam “Himpunan Peraturan tentang Class Action”, 2004, Class Action menggambarkan suatu pengertian di mana sekelompok besar orang berkepentingan dalam suatu perkara, satu atau lebih dapat menuntut mewakili kelompok besar orang tersebut tanpa harus menyebutkan satu persatu anggota kelompok yang diwakili.

Di Indonesia, istilah gugatan Class Action, selanjutnya disebut gugatan CA, mulai dikenal dalam hukum acara perdata di Indonesia sejak diundangkannya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam pelajaran tentang hukum di perguruan tinggi menyebutkan bahwa, gugatan CA merupakan hak prosedural dalam bentuk gugatan oleh kelompok masyarakat (class members) melalui perwakilannya (class representatives), atas dasar kesamaan masalah (commonality of legal problem), fakta hukum (question of law) dan kesamaan kepentingan (common of interest), untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu dari (para) tergugat melalui proses peradilan perdata.


Willie Salim melalui akun Instagramnya menyampaikan permintaan maaf. (FOTO: IG @willie27_)
Willie Salim melalui akun Instagramnya menyampaikan permintaan maaf. (FOTO: IG @willie27_)

Hak gugat perwakilan kelompok masyarakat (CA) ini memberi akses keadilan (access to justice) kepada masyarakat dalam penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (in court settlement). Menurut Alisia Revalina Memah dkk., Hak Gugat perwakilan kelompok masyarakat ini sesungguhnya seiring dengan prinsip yang tercermin dalam ketentuan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehakiman yang mengamanatkan: Peradilan harus dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Ini juga sejalan dengan amanat Pasal 5 (2) UU Kekuasaan Kehakiman di atas yang menyatakan: Dalam perkara perdata Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapai peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Jadi gugatan Class Action melalui proses pengadilan, menurut Mutia Ch. Thalib dalam “Eksistensi Lembaga Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) dalam Hukum Positif di Indonesia”, (2008), dapat diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok, bertindak tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok.

Meskipun Hukum Acara Perdata Indonesia tidak mengatur prosedur Class Action, tetapi dalam beberapa hukum positif di Indonesia mengatur beberapa substansi ciri-ciri gugatan Class Action. Ketiadaan Hukum Acara Perdata tersebut diantisipasi oleh Mahkamah Agung melalui PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2002, yang menjadi pedoman bagi praktisi hukum, para hakim, serta masyarakat pencari keadilan yang menggunakan prosedur Class Action, tujuannya adalah untuk menyederhanakan akses masyarakat memperoleh keadilan serta mengefektifkan penyelesaian pelanggaran hukum yang dilakukan orang banyak.


Ilustrasi ibu-ibu memasak daging rendang bersama-sama. (FOTO: AI Assistant)
Ilustrasi ibu-ibu memasak daging rendang bersama-sama. (FOTO: AI Assistant)

Dalam melayangkan gugatan Class Action juga harus memenuhi syarat, harus ada kesamaan fakta hukum dan kesamaan jenis kerugian yang dialami oleh kelompok masyarakat. Gugatan Class Action biasanya digunakan untuk kasus yang berdampak luas, seperti kerugian lingkungan atau ekonomi.

Tujuan Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok (GPK) dalam PERMA No.1 Tahun 2002 adalah: 1. Mengembangkan penyederhanaan akses masyarakat memperoleh keadilan. 2. Mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak.

Dalam kasus konten rendang pada media sosial Willie Salim, jika kerugian yang dialami warga Palembang lebih bersifat moral atau reputasi, maka pendekatan hukum lain seperti laporan pidana berdasarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga bisa diterapkan.

Legal Standing

Dalam melayangkan gugatan CA, mereka yang menjadi perwakilan kelompok harus memiliki Legal Standing yang jelas. Legal Standing pada umumnya selalu dikaitkan dengan gugatan Class Action, karena baik gugatan Legal Standing maupun Class Action, pada hakekatnya merupakan bentuk gugatan perwakilan kelompok, yaitu gugatan yang mewakili kepentingan publik atau kelompok tertentu dalam masyarakat (BambangSutiyoso, “Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia”, 2004).

Dalam sistem hukum Indonesia, selain mengenal gugatan Class Action, dikenal pula adanya prinsip Legal Standing (ius standi) dalam gugatan. Legal Standing dapat diartikan sebagal kualitas atau hak menggugat/ berperkara ke pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Gugatan Legal Standing pada dasamya dapat diajukan baik oleh citizen standing (hak gugat warga) maupun oleh NGO (Non Govermental Organization) yang lebih dikenal dengan istilah ORNOP (Organisasi Non Pemerintah).


Willie Salim dengan daging sapi yang akan dimasak menjadi rendang di pelataran Benteng Kuto Besak, Palembang. (FOTO: Tangkapan Layar IG @willie27_)
Willie Salim dengan daging sapi yang akan dimasak menjadi rendang di pelataran Benteng Kuto Besak, Palembang. (FOTO: Tangkapan Layar IG @willie27_)

Legal Standing dalam sistem hukum Indonesia merujuk pada kedudukan atau hak seseorang atau badan hukum untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Seseorang atau pihak harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar gugatan dapat diterima oleh pengadilan. Legal Standing biasanya berhubungan dengan kepentingan hukum yang dirugikan, atau adanya kewajiban hukum yang dilanggar.

Di Indonesia, pengaturan mengenai Legal Standing dalam kasus tertentu tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya, Legal Standing untuk mengajukan gugatan lingkungan hidup sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 92 UU tersebut memberikan hak kepada organisasi lingkungan hidup yang memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan hukum demi kepentingan pelestarian lingkungan.

Apakah advokat Antoni Toha memiliki Legal Standing untuk menggugat Class Action Willie Salim ke pengadilan? Maka majelis hakim yang memberikan jawabannya dalam persidangan jika gugatan CA ini jadi didaftaran ke pengadilan.

Sementara itu Willie Salim melalui akun Instagram @Willie27_ menyatakan permintaan maaf. “Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Palembang yang tersakiti gara-gara kejadian rendang yang viral ini. Banyak narasi yang tidak enak bagi warga Palembang”, katanya.

Kasus masak rendang yang viral, apakah akan bergulir ke ranah hukum? Tunggu saja informasi berikutnya, karena kasus unggahan video “Tragedi Rendang Hilang” juga bakal bergulir ke ranah hukum pidana setelah ada beberapa warga Palembang melaporkan video Willie Salim tersebut ke polisi. (maspril aries)

Tagged: