Wali Kota Palembang Ratu dewa saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (FOTO: IG @ratudewa).
KINGDOMSRIWIJAYA – Hampir 10 tahun yang lalu, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) saat itu Alex Noerdin memprediksi kemacetan kota Palembang sampai 2019. Di hadapan wartawan pada 4 Juni 2016 mengatakan, “Pada 2019 di beberapa tempat saat akan keluar rumah di depan rumah sudah bertemu kemacetan”.
Seiring perjalanan waktu prediksi tersebut menemukan kebenaran, pada beberapa ruas jalan di Palembang hampir setiap hari selalu terlihat pemandangan kemacetan lalu lintas.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengakui kemacetan sudah menjadi masalah serius di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dari Wali Kota yang akan memimpin Palembang pada kurun waktu 2025 – 2030 tersebut lahir gagasan untuk menerapkan peraturan atau sistem ganjil genap yaitu pengaturan nomor polisi ganjil dan genap pada setiap kendaraan yang melintas di jalan-jalan kota Palembang sesuai dengan tanggal kalender.
Palembang adalah salah satu dari sekian kota besar di Indonesia. Kemacetan lalu lintas merupakan masalah serius yang dihadapi oleh banyak kota besar di dunia, termasuk di Indonesia. Penyebab kemacetan lalu lintas di kota-kota besar tersebut selalu sama. Seperti, pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan, kurangnya sistem transportasi umum yang efisien, perilaku berkendara yang tidak tertib, itu menjadi faktor utama penyebab kemacetan.
“Kemacetan di Palembang, salah satunya bisa diatasi dengan penerapan ganjil genap seperti di kota-kota besar lainnya, yang sudah menerapkannya. Penerapan ganjil genap menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan kota”, kata Ratu Dewa yang dilantik sebagai Wali Kota Palembang, 20 Februari 2025.
Sebelum menerapkan sistem ganjil genap tersebut, Ratu Dewa meminta dinas terkait bersama pihak terkait lainnya, untuk melakukan kajian terhadap solusi tersebut.

Tahun 2016 Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin telah menggambarkan prediksi kemacetan pada 10 ruas jalan di Palembang, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Srijaya Negara, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R Sukamto, Jalan Mayor Zen, Jalan RE Martadinata, Jalan Yos Sudarso, Jalan Veteran dan Jalan Sudirman.
Seperti Jalan Kapten A Rivai memiliki luas jalan 22.000m2 dengan kapasitas jalan atau Satuan Mobil Penumpang (SMP) 2.416 pada tahun 2016 volumenya sudah 7.675 SMP dan tahun 2019 diperkirakan meningkat menjadi 11.627 SMP.
Jalan Demang Lebar Daun memiliki luas jalan 22.000m2 dengan kapasitas jalan atau Satuan Mobil Penumpang (SMP) 2.416 pada tahun 2016 volumenya sudah 5.209 SMP dan tahun 2019 diperkirakan meningkat menjadi 7.892 SMP.
Kemudian Jalan Sudirman, memiliki luas jalan 30.000m2 dengan kapasitas jalan atau Satuan Mobil Penumpang (SMP) 3.294 pada tahun 2016 volumenya sudah 8.730 SMP dan tahun 2019 diperkirakan meningkat menjadi 13.225 SMP.
Luas Jalan & SMP
Luas jalan diukur dengan satuan meter persegi (m²). Misalnya, jika jalan memiliki panjang 100 meter dan lebar 5 meter, maka luas jalan tersebut adalah 100 meter × 5 meter = 500 meter persegi. Ukuran ini digunakan membantu dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur jalan.

Kemudian, kapasitas jalan (SMP) atau Satuan Mobil Penumpang adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan kapasitas maksimum jalan dalam menampung lalu lintas kendaraan. Satuan ini digunakan untuk mengukur seberapa banyak kendaraan yang dapat melewati suatu segmen jalan dalam satuan waktu tertentu (biasanya per jam) tanpa menyebabkan kemacetan yang signifikan.
SMP (Satuan Mobil Penumpang) adalah nilai ekuivalen yang digunakan untuk berbagai jenis kendaraan, sehingga setiap kendaraan dapat dibandingkan dalam satuan yang sama. Misalnya, satu mobil pribadi setara dengan 1 SMP, sementara truk besar mungkin setara dengan 3 SMP, dan sepeda motor setara dengan 0.5 SMP.
Konsep ini untuk membantu dalam perencanaan dan pengaturan lalu lintas, serta dalam desain dan pembangunan infrastruktur jalan untuk memastikan kelancaran aliran lalu lintas.
Sejarah Ganjil Genap
Pasca pelantikan dan retret di Magelang, Wali Kota Ratu Dewa telah kembali tiba di Palembang dan menggagas menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melintas pada ruas jalan tertentu untuk mengatasi kemacetan. Peraturan ini sudah diterapkan di DKI Jakarta sejak tahun 2016 yang sebelumnya menerapkan sistem 3 in 1 atau satu kendaraan harus berisi tiga orang untuk dapat melewati ruas jalan tertentu, seperti Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto.
Tahun 2016 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Menurut Mochamad Yanuar dalam “Aspek Hukum Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Terhadap Transportasi Online di DKI Jakarta” (2022), sistem ganjil genap secara harfiah tidak mempunyai definisi khusus sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Sistem ganjil genap merupakan kebijakan lalu lintas yang bertujuan untuk merekayasa keadaan lalu lintas agar dapat mengurai kemacetan”, tulis Randi Alifio Yuri dalam “Implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganji Genap di Provinsi DKI Jakarta” (2018).
Sejarah penerapan ganjil genap untuk mengatasi kemacetan pertama kali dilakukan di Mexico City pada tahun 1989 dengan tujuan mengurangi polusi udara. Kemudian sistem ini kemudian diadopsi oleh berbagai kota di dunia untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara.
Mexico City memperkenalkan program pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ini pada 20 November 1989, untuk mengurangi polusi udara. Saat itu semua kendaraan mendapat jatah beroperasi 1 hari dalam hari-hari kerja, berdasarkan nomor belakang pelat nomor. Program ini dinamakan ‘Hoy No Circula’ atau Hari Dilarang Berkeliling.
Berdasarkan riset Cambridge Systematic Inc, pada Desember 2007, saat awal sistem ini diuji coba, memang berhasil mengurangi persentase kendaraan 20 persen di jalan, menambah kecepatan kendaraan, mengurangi konsumsi bahan bakar dan meningkatkan penumpang kereta bawah tanah 6,6 persen.
Keberhasilan uji coba itu membuat program ini ditetapkan permanen. Kini, Mexico City masih memberlakukan program ini dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam. Juga mengatur mobil berpelat luar negeri dan pelat di luar kota Mexico City. Kebijakan ini diperluas pada hari Sabtu. Di saat yang sama sistem kereta bawah tanah juga sudah memadai, yakni melayani 200 km, 11 jalur dan 120-an stasiun. Kemudian denda yang besar juga sudah menanti siapa pun yang melanggar.

Tahun 2008 Kota Beijing di China, mengimplementasikan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor yang awalnya untuk mencegah kemacetan pada Olimpiade musim panas tahun 2008. Kemudian kebijakan ini terus dilanjutkan. Hasilnya, ada penurunan emisi kendaraan harian hingga 40 persen, mengurangi jumlah mobil di jalan hingga 700.000 unit kendaraan.
Kota lainnya yang menerapkan sistem atau kebijakan plat nomor kendaraan ganjil genap adalah Paris, Prancis tahun 2014, Bogota, Kolombia tahun 2000. Ada juga di Kota Sao Paulo (Brasil), New Delhi (India), Roma (Italia), dan Athena (Yunani).
Masalah Klasik
Kemacetan merupakan permasalahan klasik di kota-kota besar, terutama yang memiliki tingkat kepadatan kendaraan tinggi dan sistem transportasi yang belum optimal. Kemudian sistem ganjil-genap dipilih sebagai solusi untuk mengurangi atau mengatasi kemacetan.
Tujuan penerapan sistem ganjil-genap selain mengatasi kemacetan, juga mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya pada jam sibuk, mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, mengurangi polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor dan meningkatkan efisiensi lalu lintas dan mempercepat waktu tempuh perjalanan.
Jika Palembang menerapkan sistem ganjil genap sudah dipastikan akan terjadi pro dan kontra di masyarakat. Baru saja sebatas wacana disampaikan Wali Kota Ratu Dewa, di media sosial (medsos) sudah bermunculan pernyataan atau tayangan yang menolak diberlakukannya sistem tersebut.

Selain itu, sistem ganjil genap tidak mustahil akan mendorong mereka yang berpendapatan lebih meningkatan kepemilikan kendaraan, dari satu unit kendaraan menjadi dua unit demi menghindari aturan tersebut. Belum lagi kesulitan dalam pengawasan dan penegakan aturan akan banyak pelanggaran terjadi jika pengawasan tidak ketat.
Untuk mengatasi masalah tersebut bisa diterapkan dengan pemanfaatan teknologi seperti CCTV, tilang elektronik, dan patroli polisi lalu lintas. Juga mulai dilakukan pengembangan transportasi publik yang nyaman dan terjangkau, seperti bus rapid transit dan MRT. Ada peningkatan fasilitas jalan untuk pesepeda dan pejalan kaki, agar warga memiliki alternatif selain kendaraan pribadi. Atau penerapan jalan berbayar (electronic road pricing/erp) untuk membatasi kendaraan yang melintas di titik kemacetan seperti yang berlaku di Singapura.
Kemacetan merupakan permasalahan dan tantangan bagi kota-kota besar di dunia, termasuk di Indonesia. Penerapan sistem ganjil-genap menjadi salah satu solusi yang telah terbukti efektif dalam mengurangi kemacetan di berbagai kota besar.
Kebijakan ini harus didukung dengan pengembangan transportasi umum, pembatasan kendaraan pribadi, pembangunan infrastruktur yang lebih baik, serta peningkatan kesadaran dan perilaku pengendara. Jangan juga dilupakan pada era digital dengan menerapkan digitalisasi sistem transportasi.
Teknologi digital digunakan untuk mengurangi kemacetan, seperti melalui aplikasi navigasi cerdas dari Google Maps dan Waze untuk mencari rute tercepat. Sistem transportasi pintar yang mengatur lampu lalu lintas secara otomatis berdasarkan volume kendaraan, dan penerapan e-ticketing dan pembayaran digital untuk mempercepat layanan transportasi umum. (maspril aries)






