Home > Bisnis

Stok Pupuk Pusri 106.125 ton, Petani Dapat Pupuk Bersubsidi Harus Terdaftar dalam e-RDKK

PT Pusri Palembang sebagai anggota holding dari PT Pupuk Indonesia (Persero) telah melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi sejak 1 Januari 2025
Karyawan memeriksa stok pupuk di gudang PT Pusri, (FOTO: Humas Pusri)
Karyawan memeriksa stok pupuk di gudang PT Pusri, (FOTO: Humas Pusri)

KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Musim tanam segera tiba, petani butuh pupuk bersubsidi dan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) sebagai produsen pupuk siap memenuhi kebutuhan pupuk para petani.

“Guna mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi, PT Pusri Palembang sebagai anggota holding dari PT Pupuk Indonesia (Persero) telah melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi sejak 1 Januari 2025”, kata Rustam Effendi Vice President (VP) Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri, Rabu (12/2).

Menurut Rustam, tahun 2025 Pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi yaitu 9,5 juta ton. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.

Keputusan tersebut yang mulai berlaku 1 Januari 2025 juga menetapkan aturan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi pada 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.

“Pupuk subsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan berupa padi, jagung dan kedelai. Kemudian, hortikultura yang meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih, dan/atau perkebunan yag meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi”, ujar Rustam.

VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri juga mengingatkan pernyataan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah, bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.

× Image