Home > Teknologi

Australia Larang Anak-Anak Pakai Medsos, Indonesia Kapan?

Kehadiran Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024 merupakan langkah tegas pemerintah Australia terhadap dampak negatif media sosial.

Australia Larang Anak berusia di bawah 16 tahun memakai media sosial. (FOTO: Instagram @republikaonline)
Australia Larang Anak berusia di bawah 16 tahun memakai media sosial. (FOTO: Instagram @republikaonline)

Bagaimana dengan di Indonesia, akankah melahirkan UU yang serupa, melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memakai media sosial? Mungkin saja parlemen di Indonesia bisa melahirkan UU tentang penggunaan media sosial walau dalam Prolegnas DPR tahun 2025 tidak ada usulan UU yang berkaitan dengan teknologi digital atau media sosial. Jika Indonesia memiliki UU yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memakai maka pro dan kontranya akan ramai.

Internet Australia

Kehadiran Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024 merupakan langkah tegas pemerintah Australia terhadap dampak negatif media sosial. Langkah Australia melindungi anak-anak di bawah umur dari dampak negatif media sosial telah menjadi perhatian global.

Dalam Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024 yang dirancang untuk melindungi anak-anak tersebut diantaranya mengatur penetapan usia minimum, anak-anak di bawah usia 15 tahun dilarang menggunakan media sosial tanpa pengawasan orang tua.

Kemudian mengatur pendaftaran akun yang lebih ketat. Platform media sosial diwajibkan untuk memverifikasi usia pengguna menggunakan metode yang lebih akurat seperti identifikasi digital. UU ini juga menerapkan aturan denda untuk pelanggaran. Perusahaan media sosial yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenai denda hingga 10 juta dolar Australia.

Juga mengatur edukasi terhadap orang tua, Pemerintah akan bekerja sama dengan sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran orang tua tentang bahaya media sosial. Yang tidak kalah pentingnya, dalam UU ini tercantum tentang Badan Pengawas (eSafety Commissioner) dengan wewenang untuk memonitor dan mengaudit platform media sosial untuk memastikan kepatuhan.

× Image