Stop Kriminalisasi Guru, Cukup Supriyani yang Terakhir
Menurut Aina, jika guru terus dikriminalisasi ke depan lembaga semacam komisi perlindungan diperlukan. “Bisa dibayangkan betapa beratnya tugas seorang guru yang selama tujuh sampai delapan jam setiap hari harus menghadapi puluhan murid dengan beragam tingkah dan polahnya. Orang tua siswa seharusnya memahami kondisi itu. Pada saat pandemi Covid 19, orang tua kerepotan selama dua tahun menjadi ‘guru’ di rumah”, katanya.
“Jika di kalangan wartawan atau jurnalis ada kampanye ‘stop kriminalisasi wartawan,’ pada guru juga diperlukan kampanye yang setara ‘stop kriminalisasi guru’ yang melibatkan sekolah, guru itu sendiri, advokat dan juga wartawan untuk membantu melakukan sosialisasi,” kata Aina advokat yang juga pernah menjadi wartawati Majalah Tempo, Forum Keadilan dan Kepala Biro Koran Sindo Palembang.
Dari wacana yang muncul dalam FGD PBH Peradi Palembang, bahwa hukum dan peraturannya sudah ada namun tetap diperlukan peran pemerintah untuk membuat standar pendidikan yang baik yang dapat membuat murid takut dalam artian yang baik.
Guru terlindungi saat atau boleh menghukum siswa yang nakal dan tidak disiplin dengan sedikit kekerasan dan hukuman fisik agar para siswa-siswi takut dan terpacu untuk belajar, patuh, taat, hormat, disiplin, bertanggung jawab, tahu aturan, dan lain sebagainya.
Komisi Perlindungan Guru bisa hadir sebagai lembaga seperti halnya Dewan Pers dalam dunia pers nasional yang melakukan penilaian terhadap karya jurnalistik melanggar kode etik pers atau tidak? Komisi Perlindungan Guru dapat melakukan hal serupa agar guru tidak semena-mena bisa dilaporkan ke polisi hanya karena menghukum siswa yang melanggar disiplin sekolah.
Menurut Mhd Teguh Syuhada Lubis dalam “Reformulasi Hukum Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Di Lingkungan Pendidikan Dalam Upaya Perlindungan Profesi Guru” (2021), perlindungan profesi guru dapat ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama, perlindungan profesi guru dalam arti sempit, yakni perlindungan individual terhadap guru di dalam menjalankan profesinya, meliputi perlindungan dari perbuatan/tindakan yang dilakukannya dalam menjalankan tugas profesinya (subjek), dan perlindungan profesi guru dari perbuatan dan tindakan orang lain (objek).