Pupuk Sriwidjaja ini Legend: Sedang Bangun Pabrik Pusri III B
Direktur Produksi Pupuk Indonesia Bob Indiarto mengatakan, “Komitmen Pupuk Indonesia untuk mendukung pemerintah dalam program peningkatan produktivitas pertanian nasional dilakukan dengan menjaga ketersediaan stok sesuai dengan regulasi. Secara nasional, per tanggal 21 Agustus 2024 sebanyak 1.220.283 ton, terdiri dari Urea 683.930 ton, NPK Phonska 522.501 ton, dan NPK Formula Kakao sebesar 13.852 ton. Alokasi ini lebih banyak dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar 363.190 ton atau sekitar 263 persen”.
Menurut Bob, stok tersebut saat ini berada di gudang Lini I (Gudang Produsen) hingga di Gudang Lini III (Level Kabupaten/Kota). Pupuk Indonesia berharap petani bisa mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi di sisa waktu empat bulan ini untuk mendukung produktivitas pertanian”.
Adapun stok pupuk bersubsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia di Sumatera Selatan sebanyak 20.796 ton yang terdiri dari Urea 10.395 ton, NPK Phonska 10.393 ton, dan NPK Formula Kakao sebanyak 8 ton. Ketersediaan stok ini setara 179 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan Pemerintah.
Untuk memperlancar penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Selatan, Pupuk Indonesia juga menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung. Antara lain sembilan gudang Lini III, 40 Distributor, dan 526 kios resmi. Pupuk Indonesia juga menyiapkan petugas lapangan yang memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan dengan tepat sasaran sebanyak 32 orang.
Terkait penebusan pupuk bersubsidi menurutnya saat ini lebih mudah. Dengan penerapan aplikasi i-Pubers di kios-kios, petani di seluruh Indonesia cukup membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja untuk melakukan penebusan.
“ Pupuk Indonesia meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi karena terdapat ketentuan untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare”, ujar Bob Indiarto.
Pemerintah juga mengatur bahwa komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. (maspril aries)