Waduh, Belajasumba Blackout Kembali Plus Sumbar dan Riau
Blackout dalam kisaran waktu yang lama melanda Sumatera bagian Selatan tersebut, mengingatkan pada peristiwa yang sama terjadi pada Agustus 2019 lalu. Ini terjadi di Pulau Jawa dan mengakibat listrik padam total di di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan sebagian lokasi di Pulau Bali. Serupa tapi tak sama.
Di Sumbagsel khususnya Sumsel peristiwa blackout aliran listrik yang disebut lumbung energi karena memang produksi energi listrik dari daerah ini surplus sehingga di-“ekspor” ke provinsi tetangga di Belajasumba. Jika ke daerah lain di Sumatera menggunakan interkoneksi jaringan SUTT, untuk ke Babel menggunakan kabel bawah laut.
Jika pada blackout 2022 terjadi karena ada gangguan penghantar 150 KV Lahat-Bukit Asam. Maka yang terjadi 4 Mei 2024 dari penjelasan PLN UID S2JB (Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu, pemadaman terjadi karena ada gangguan transmisi SUTT 275 kV Linggau – Lahat
Pada blackout 2022, akibat pemadaman tersebut ada sekitar 24 gardu induk PLN yang terdampak berada di Palembang, Kabupaten Banyuasian, Kabupaten Muara Enim dan Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kayu Agung, Prabumulih, sampai ke daerah tetangga Provinsi Jambi. Maka pada pemadaman total 2024 di Sumsel berdampak pada penyulang, gardu distribusi, pelanggan, beban padam dan UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan).
Untuk Penyulang (bagian dari pendistribusian tenaga listrik dari Gardu Induk untuk sampai menuju konsumen) terdampak 458, gardu distribusi terdampak sebanyak 96.107, pelanggan yang terdampak 2.654.488 pelanggan, beban padam yang terdampak 1.219,6 MW, dan UP3 terdampak adalah UP3 Palembang, UP3 Ogan Ilir, UP3 Muaro Bungo, UP3 Lubuklinggau, UP3 Jambi dan UP3 Bengkulu.
Akibat blackout banyak konsumen yang dirugikan. Apakah konsumen bisa mendapat kompensasi kerugian akibat pemadaman total atau blackout? Saat terjadi blackout di Jawa, mengutip Faridz Muhammad Fazza dalam “Manajemen Krisis PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat dalam Penanganan Blackout Tahun 2019” (2021), PT PLN selain meminta maaf atas pemadaman yang terjadi juga memberikan ganti rugi kepada pihak-pihak terdampak berupa kompensasi listrik.