Home > Gaya Hidup

Parkir Liar di Minimarket Bikin Kesal, Bagaimana Menindaknya?

Jika di Jakarta mulai bertindak, bagaimana di kota anda? Masih ada parkir liar di minimarket dan membuat resah warga kota?
Tim gabungan Pemprov Jakarta melakukan penertiban juru parkir liar di minimarket. (FOTO: REPUBLIKA/ Prayogi)
Tim gabungan Pemprov Jakarta melakukan penertiban juru parkir liar di minimarket. (FOTO: REPUBLIKA/ Prayogi)

KINGDOMSRIWIJAYA – Ada banyak keluhan tentang praktek parkir liar di mini market. Keluhan muncul sejak mini market menjamur pada banyak kota di Indonesia. Kehadiran tukang parkir atau juru parkir liar itu membuat konsumen sampai resah, walau sudah tertulis “Parkir Gratis” atau “Gratis Parkir” tetap saja si abang parkir memaksa untuk bayar uang parkir.

“Parkir liar di minimarket bikin kesal”, jawab pengemudi kendaraan roda empat atau roda jika dilontarkan pertanyaan, “Bagaimana menurut Anda dengan keberadaan parkir liar di minimarket?”

Di Jakarta, ibu kota negara Republik Indonesia (RI) sebelum pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menginstruksikan ke Satpol PP dan Dinas Perhubungan menertibkan tukang parkir liar di minimarket. Ia menegaskan, “Parkir di minimarket seharusnya gratis”.

Sejak 7 Mei 2023 di Jakarta sudah mulai operasi (pengamanan) menindak praktek parkir liar di minimarket dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Polisi dan TNI. Petugas gabungan ini melakukan penindakan terhadap juru parkir liar di berbagai wilayah di Jakarta selama satu bulan ke depan. Tim gabungan turun ke daerah-daerah yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

Penertiban terhadap para juru parkir (jukir) liar tersebut Pemprov Jakarta melakukannya dengan tindakan persuasif dan edukatif selama satu bulan sejak 15 Mei 2024. Setelah satu bulan, jukir-jukir liar yang masih beroperasi dan dianggap mengganggu warga akan dikenai pasal ketertiban umum.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo. “Satu bulan ini tindakannya humanis persuasif, setelah itu tentu kita mengenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.”

Dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut pada Pasal 10 dan 11 diatur mengenai larangan terhadap orang untuk memungut biaya pakir di jalan tanpa adanya izin dari Gubernur Jakarta. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi. Dalam Pasal 61 bisa dalam bentuk kurungan 10 (hari) sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp20 juta.

× Image