Perempuan di Sumsel Ramai-Ramai Menuju Pilkada 2024
Affimartive action adalah strategi atau cara mengatasi kendala keterwakilan perempuan dalam politik. Ranah politik tersebut tidak hanya di legislatif melainkan juga di eksekutif. Menurut Carol Lee Bacchi dalam “The Politics of Affirmative Action: Women Equality and Category Politics” (1996), Affirmative Action merujuk kepada serangkaian program yang ditujukan untuk kelompok-kelompok tertentu untuk memperbaiki ketidak-setaraan yang mereka alami.
Mengutip Ufi Ulfiah dalam “Perempuan di Panggung Politik” (2007), ranah politik dipandang sebagai jalan masuk bagi perempuan untuk mewujudkan perbaikan yang diinginkan. Politik adalah ranah yang paling fundamental dalam pemenuhan hak-hak lainnya. Jika hak politik perempuan saja tidak terpenuhi maka hak-hak di bidang lain pun, seperti pendidikan, kesehatan da sebagainya tidak akan terpenuhi juga.
Dalam peta perpolitikan di Indonesia memang masih ada yang menempatkan perempuan sebagai obyek dibandingkan subjek. Itu bukan berarti peluang perempuan bersaing dengan laki-laki tertutup. Dengan pemilihan langsung kepala daerah, peluang perempuan mengikuti pilkada terbuka lebar, dari tadinya jumlahnya minim, kini semakin meningkat.
Menurut Robi Cahyadi K dosen Fisip Unila dalam artikelnya “Perempuan dan Pilkada” (2010) perempuan merupakan ladang strategis dalam kacamata politik. Secara jumlah, perempuan lebih banyak dari laki-laki yang berkorelasi pada banyaknya suara yang dapat diraih pemilih perempuan. Secara emosional, perempuan lebih cenderung solid pada satu pilihan. Kandidat yang dianggap baik, mampu, dan sudah memiliki respek positif akan cenderung untuk dipilih. Pilihan itu tidak akan berubah bila tidak ada faktor eksternal dari diri perempuan itu sendiri.
Bagi perempuan yang mengikuti kontestasi politik (pemilu legislatif atau pilkada) menurut Inche DP Sayuna dalam “Perempuan & Politik Jalan Ketiga Menuju Parlemen” (2021) kemungkinan besar tingkat keterpilihannya sangat ditentukan tiga hal: a) Seleksi diri sendiri. b) Diseleksi oleh Partai Politik, dan c) Diseleksi oleh Pemilih.
Dalam seleksi diri sendiri, keputusan untuk terjun dalam bidang politik didasari oleh ambisi, sumber daya dan peluang personal untuk dipilih. Keputusan untuk masuk dalam jabatan pengambil keputusan politik adalah keputusan aktor yang rasional akan tetapi perlu mengambil tindakan untu memprediksi outcomes dan menaksir cost serta benefits.
Inche DP Sayuna yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), mengingatkan aspek penting yang harus diperhatikan peempuan untuk mengikuti kompetisi elektoral dan berpeluang untuk dipilih.