Home > Politik

Mereka Ramai-Ramai Menjadi Amicus Curiae

Amicus Curiae merupakan salah satu unsur dalam sistem peradilan di Indonesia yang belum memiliki bentuk standar, karena belum ada regulasi yang jelas dan spesifik terkait hal tersebut.
Majelis Hakim KM, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kiri) saat memimpin sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 (FOTO: Republika/Thoudy Badai)
Majelis Hakim KM, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kiri) saat memimpin sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 (FOTO: Republika/Thoudy Badai)

KINGDOMSRIWIJAYA – Setelah membaca berita tentang Megawati mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), seorang teman yang bukan berlatar belakang pendidikan fakultas hukum bertanya, “Apa itu Amicus Curiae? Oke, ada yang menjelaskan Amicus Curiae artinya sahabat pengadilan. Apakah itu sama artinya dengan persahabatan kita berdua?”

Berita yang beredar menyebutkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyikapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang kini tengah ditangani lembaga peradilan tersebut.

Kabar Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae tersiar luas setelah sebelumnya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mewakili Ketua Umum PDIP tersebut menyerahkan pendapat tertulis ke MK.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto, Selasa (16/4/2024).

Dalam pengajuan tersebut, Hasto juga membawa tulisan tangan Megawati yang isinya: “Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun (1911): Habis gelap terbitlah terang! Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamin Ya Rabbal Alamin!! Hormat Saya Megawati Soekarnoputri”.

Ternyata dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang mengajukan Amicus Curiae ke MK bukan hanya Megawati. Ada juga perseorangan dan lembaga atau organisasi yang mengajukan menjadi Amicus Curiae. Sampai Rabu (18/4) tercatat sudah ada 22 pihak mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ada juga yang menyebut teman pengadilan, dan menyerahkan dokumen pendapatnya terkait perkara sengketa PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

× Image