Mantan Dirut PTBA Milawarma Divonis Bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang
Ketua tim kuasa hukum terdakwa Soesilo Aribowo menyampaikan bahwa majelis hakim tidak meyakini ada kerugian negara dalam putusan tersebut. “Sudah disampaikan dalam putusan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Jika tidak ada perbuatan melawan hukum berati kerugian negara juga tidak ada. Ini sudah sesuai fakta persidangan yang telah dijalani”, katanya.
Sementara itu terdakwa Milawarma yang mengenakan kemeja putih polos dan berkaca mata usai vonis bebas kepada para wartawan mengatakan, “Alhamdulillah kebenaran akhirnya terbuka”.
Dalam amar putusan tersebut juga ada perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari seorang majelis hakim, empat majelis hakim menilai tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan para terdakwa. Dissenting opinion tersebut tidak membatalkan putusan majelis hakim dalam perkara ini.
Anggota majelis hakim Waslan Makshid menyatakan bahwa terdakwa terbukti memenuhi semua unsur dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, bahwa proses akuisisi dimana terdakwa dinilai telah menyalahgunakan sarana pada jabatannya untuk melakukan akuisisi sehingga dianggap menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya tata kelola yang baik dari perusahaan.
Milawarma menjabat sebagai Direktur Utama PTBA berdasarkan keputusan RUPSLB tanggal 22 Desember 2011. Sebelumnya, menjabat sebagai Direktur Produksi dan Sekretaris Perusahaan PTBA. Milawarma yang lulusan Magister Engineering di University of Wollongong,
Australia tahun 1995 adalah salah seorang konseptor yang mempersiapkan BUMN tambang batu bara ini “melantai” di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perusahaan publik yang sukses. Usai dari PTBA, Milawarma juga sempat menjadi Komisaris di PT Timah Tbk. (maspril aries)