Home > News

Mantan Dirut PTBA Milawarma Divonis Bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim menyatakan bahwa proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan tidak ada kerugian keuangan negara.
Para terdakwa perkara korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA yang divonis bebas oleh majelis hakim di PN Palembang. Senin (1/4). (FOTO: Dedy SN)
Para terdakwa perkara korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA yang divonis bebas oleh majelis hakim di PN Palembang. Senin (1/4). (FOTO: Dedy SN)

KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (1/4) menjatuhkan amar putus vonis bebas kepada Milawarma mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada perkara akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PTBA melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin Pitriadi juga menjatuhkan mar putusan yang sama kepada empat terdakwa lainnya, Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA,

Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA, Syaiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Tbk, dan Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA terhadap PT SBS tidak ada unsur tidak pidana.

“Dengan ini mengadili, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider”, kata Hakim Pitriadi.

Majelis hakim juga menyatakan, membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa.

× Image