Mantan Dirut PTBA Milawarma Divonis Bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim menyatakan bahwa proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan tidak ada kerugian keuangan negara.
Pada amar putusan majelis hakim juga menyebutkan, bahwa terhadap hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh akuntan publik, majelis hakim tidak menyakini ke akuratan hasil perhitungan kerugian negara. “Majelis hakim meragukan hasil audit karena ahli berstatus hanya akuntan saja”.
Sebelumnya para terdakwa oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman penjara antara 18 tahun dan 19 tahun karena dianggap terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang korupsi.
Pada persidangan 15 Maret 2024 dengan agenda tuntutan jaksa, terdakwa Nurtima Tobing dan Saiful Islam dituntut dengan pidana penjara masing-masing 18 tahun penjara. Terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut dengan pidana selama 18 tahun dan 6 bulan penjara. Khusus pada Milawarma dituntut pidana penjara 19 tahun dan Tjahyono Imawan Direktur SBS juga dituntut 19 tahun penjara.
Kepada para terdakwa juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Pada terdakwa Tjahyono Imawan mantan terancam pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp162, 4 miliar.
Usai persidangan, atas vonis bebas dari majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum Hermansyah menyatakan, “Kami pikir-pikir dulu, putusan ini akan kami laporkan kepada pimpinan dulu bagaimana langka kami selanjutnya untuk melakukan kasasi”.