Home > News

Perusahaan di Muba Bayar THR H-7 Idul Fitri, Harus Penuh Tidak Boleh Dicicil

THR keagamaan oleh perusahaan yang ada di Muba harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi.  (FOTO: Dinkominfo Muba)
Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi. (FOTO: Dinkominfo Muba)

KINGDOMSRIWIJAYA, Sekayu – Tunjangan Hari Raya (THR) pada hari raya Idul Fitri 2024 adalah kewajiban yang harus dibayar perusahaan kepada para pekerja. Agar perusahaan tidak lalai melakukan pembayaran, Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024.

“Surat edaran untuk pembayaran THR oleh perusahaan di Musi Banyuasin sudah terbit. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Apriyadi, Jumat (22/3).

Menurut Apriyadi Surat Edaran Pj Bupati Muba Nomor SE-560/113/ Nakertrans/ 2024 tersebut merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/ III/ 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR keagamaan oleh perusahaan yang ada di Muba harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini”, kata Apriyadi yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Muba Mursalin.

Menurut Mursalin, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). “Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan wajib dibayar THR mereka”, ujarnya.

× Image