Home > Teknologi

Apriyadi Mendorong Listrik Desa di Muba Menyala Terang Benderang

Masih ada tujuh desa pada empat kecamatan yang belum mendapat aliran listrik dari PLN dari 229 desa.

Pj Bupati Apriyadi bersama pada pejabat Pemkab Muba usai penandatanganan MoU dengan PLN. (FOTO: Dinkominfo Muba)
Pj Bupati Apriyadi bersama pada pejabat Pemkab Muba usai penandatanganan MoU dengan PLN. (FOTO: Dinkominfo Muba)

Migrasi Listrik

Sementara itu Asisten II Setda Pemkab Muba Andi Wijaya Busro yang mendampingi Apriyadi mengatakan, “Apa yang dilakukan Pj Bupati Apriyadi dalam mengatasi masalah kelistrikan di Muba adalah terobosan yang luar biasa”.

Menurut Andi, selain listrik perdesaan yang akan dibangun untuk menyelesaikan jaringan listrik di desa yang tersisa masih belum terbangun jaringan selama ini, Pemkab juga telah merampungkan MOU dan PKS pembangunan jaringan listrik yang nantinya untuknya mengalihkan atau migrasi pelanggan listrik yang selama pelanggan PT MEP sebanyak lebih dari 50.000 pelanggan menjadi pelanggan PLN.

Usai penandatanganan MoU PT PLN UID S2JB dan Pemkab Muba tersebut, Kepala Desa Sako Suban Karnadi yang menyaksikan langsung penandatangan mengatakan, “Sudah puluhan tahun desa kami menanti pasokan listrik, akhirnya kini terealisasi berkat Bupati Apriyadi. Kami sangat berterima kasih”.

Andi Wardana tokoh masyarakat Desa Sako Suban selain menyampaikan terima kasih untuk perjuangan mengalirkan listrik ke desanya ia juga mengatakan, “Hari ini Bupati Muba Apriyadi telah meninggalkan warisan atau legacy yang sangat berkesan dan bermanfaat demi kepentingan masyarakat Muba. Ini gebrakan sangat luar biasa, kami sudah lama menanti. Akhirnya pada masa Apriyadi menjadi Pj Bupati baru bisa terealisasi”.

Listrik Masa Orba

Pemerintah pada masa Orde Baru (Orba) memiliki rencana pembangunan lima tahun (Repelita). Pada setiap pelaksanaan Pelita program pembangunannya bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejak Pelita I dan Pelita II salah satunya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.18/1972.

Peraturan tersebut menugaskan Perusahaan Listrik Negara (PLN)untuk menyebarluaskan jaringan listrik ke desa-desa. Lalu PLN merealisasikannya dengan Program listrik pedesaan (rural areas). PLN masa itu menyebarluaskan jaringan listrik ke desa swadaya, desa swakarya, dan desa swasembada. Masa Orba pemerintah memberikan tiga tipe atau klasifikasi desa di seluruh Indonesia.

× Image