Home > News

Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kg Sabu dan 134.487 Butir Ekstasi

Pemusnahan barang bukti narkoba disaksikan langsung oleh 22 orang tersangka,
Pemeriksaan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polda Sumsel. (FOTO: D Oskandar)
Pemeriksaan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polda Sumsel. (FOTO: D Oskandar)

KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Pada awal 2024, selama Januari dan Februari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyita barang bukti narkoba yakni jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlahnya sangat besar.

Jumat (23/2) barang bukti tersebut dimusnahkan. Pemusnahan dipimpin langsung Irjen Pol A Rachmad Wibowo. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut terdiri dari 108.997,91 gram atau 108,9 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 134.487 butir. Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.

Pemusnahan barang bukti narkoba berlangsung di halaman apel belakang Mapolda Sumsel. Ikut menyaksikan langsung 22 orang tersangka, dua orang diantaranya perempuan. Apabila diakumulasikan keseluruhan dari narkoba yang disita maka polisi telah dapat menyelamatkan sebanyak 1.358.953 jiwa anak bangsa.

Para tersangka yang berhasil diamankan dan barang bukti yang berhasil disita berasal dari 12 laporan yang diterima polisi, yang terdiri 5 laporan di Palembang, 2 laporan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), 2 laporan dari Kabupaten Banyuasin, satu laporan dari Kabupaten Ogan Ilir, dan satu laporan dari jalan lintas Prabumulih – Muara Enim.

× Image