Home > Politik

Tips Pilih Capres dan Caleg Pemilu 2024 dari Walhi Sumsel: Pilah-Pilih-Pulih

Gunakan prinsip pilah pilih dan pulih pada 14 Februari 2024 dalam memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif.
Walhi Sumsel sampaikan prinsip dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota legislatif. (FOTOL Dok Walhi Sumsel)
Walhi Sumsel sampaikan prinsip dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota legislatif. (FOTOL Dok Walhi Sumsel)

KINGDOMSRIWIJAYA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan (Walhi Sumsel) sejak 2023 sampai menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 pada 14 Februari mendatang telah memperhatikan dinamika situasi politik Indonesia.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumsel Yuliusman mengatakan, “Menyikapi dinamika situasi politik pelaksanaan Pemilu serentak 2024 Walhi melihat telah mengarah kepada kemunduran demokrasi, penyempitan ruang-ruang sipil, pembangkangan konstitusi dan pelanggengan praktik pengerukan sumber daya alam secara ugal-ugalan”

Yuliusman yang didampingi Ketua Dewan Daerah Walhi Sumsel Yudi Fahrian menegaskan bahwa kinerja pemerintah saat ini semakin jauh dari amanah pasal 33 UUD 1945, serta pemilu sebagai momentum rakyat memberikan amanahnya.

“Dari sisi politik, banyak akrobatik politik yang terjadi dengan menerabas konstitusi hanya untuk memenuhi syahwat pribadi dan kelompoknya,” katanya, Selasa (6/2) di sekretariat Walhi Sumsel.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Yuliusman, “Situasi politik dan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 terlihat jelas aksi dari Presiden Joko Widodo yang berusaha untuk melanggengkan kekuasaannya”.

Para aktivis Walhi Sumsel mengamati dan melihat aksi yang dilakukan Presiden adalah pembangkanan terhadap konstitusi. “Alih-alih untuk menjaga nilai demokrasi, yang ada ruang- ruang sipil menyempit hingga pengerukan sumber daya alam secara ugal-ugalan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Yuliusman menyatakan, “Kami Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyerukan terhadap seluruh elemen Walhi bersama rakyat untuk mengamalkan prinsip pilah pilih dan pulih saat menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 dalam memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta anggota DPD”.

× Image