Agus Fatoni Panen Cabai Pemicu Inflasi
Beranjak dari pentingnya peran koordinasi kebijakan yang diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang diselenggarakan secara rutin lahirlah Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
TPID diketuai oleh kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) dengan pelaksana tugas harian oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai dengan Keppres N0.33 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional. Sampai 2018 sudah terbentuk 532 TPID di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Kehadiran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) atau Regional Inflation Monitoring and Control Team di seluruh Indonesia adalah sebagai realisasi bahwa inflasi harus dijaga tetap stabil agar tidak terjadi lonjakan (shock) yang akan berdampak pada perekonomian. Dalam bekerjanya, TPID menggandeng Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang ada di setiap provinsi serta kabupaten dan kota.
TPID bersama Bank Indonesia berkomitmen dalam menjaga terkendalinya inflasi di daerah dan nasional. Untuk mewujudkannya, dilaksanakan gelaran sinergi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). Program dari GNPIP antara lain penyelenggaraan pasar murah, penyerahan Program Sosial Bank Indonesia, berupa bibit cabai serta sarana produksi budidaya ikan nila, alat mesin pertanian dan sarana produksi untuk beberapa kelompok tani maupun instansi serta digitalisasi pertanian. Program GNPIP adalah bentuk aksi nyata bersifat nation wide, sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia.
Pembentukan TPID dimulai sejak 2008. Sebelumnya tahun 2005 Pemerintah dan Bank Indonesia membentuk Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPIP) dilevel pusat. Terbentuknya TPID menjadi cermin semakin tingginya kesadaran daerah terhadap implikasi inflasi bagi kegiatan pembangunan dan untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.
Dasar hukum pelaksanaan tugas TPID diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan yang ditetapkan setiap tahun. TPID dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa inflasi yang rendah dan stabil merupakan satu sasaran yang ingin dicapai Pemerintah, sebagai bagian dalam upaya menjaga stabilitas makro ekonomi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Kenaikan harga cabai bisa menjadi penyebab naiknya laju inflasi, bisa dilihat pada menjelang atau hari-hari besar keagamaan. Berita kenaikan harga cabai yang membumbung tinggi kerap bisa dibaca di koran atau ditonton di televisi pada bulan Ramadhan sampai hari Raya Idul Fitri. Kenaikan harga cabai bersama komoditi lainnya ikut meningkat kenaikan laju inflasi.
Panen cabai dan mendorong penanaman cabai di daerah oleh Pj Gubernur Agus Fatoni adalah bagian dari perspektif seorang kepala daerah yang memiliki pandangan dari sisi ekonomi makro, bahwa tanaman cabai merupakan salah satu komoditas hortikultura strategis yang berperan penting dalam perekonomian daerah.
Cabai berkontribusi dalam pembentukan inflasi di Sumatera Selatan. Pada November 2023 harga cabai seperti cabai rawit pernah hampir mencapai harga Rp80.000/ kilogram pada sebelumnya masih berkisar pada harga Rp50.000/ kilogram.
Selain menjadi perhatian dari Agus Fatoni, cabai merah juga menjadi fokus perhatian Bank Indonesia. Pada triwulan II 2023, Bank Indonesia Provinsi Sumsel telah memberikan bantuan kepada Klaster Binaan dan Mitra komoditas cabai merah berupa instalasi digital farming dalam bentuk smart irrigation dan sensor cuaca. Instalasi digital farming tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian pada sisi hulu sehingga produktivitas yang terjaga optimal diprakirakan dapat menjaga ketahanan pasokan khususnya komoditas cabai merah.
Menurut “Laporan Perekonomian Provinsi Sumatera Selatan” edisi Agustus 2023, “Normalisasi harga pada komoditas aneka cabai turut menjadi faktor penahan pada inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau.” Pengendalian inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau di Sumatera Selatan terus dilakukan melalui gerakan operasi pasar, akselerasi Gerakan Tanam Rumah Tangga, penjajakan dan perluasan kerja sama antar daerah (KAD), serta penguatan digital farming. (maspril aries)