Warga Muba Buat Paspor Tidak Perlu ke Palembang Sejauh 130 Km Cukup di Sekayu
UKK yang berlokasi di ex Rumah Camat Sekayu tersebut berfungsi memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNI berupa pembuatan dan perpanjangan masa berlaku paspor dan bagi WNA untuk izin tinggal keimigrasian sekaligus pengawasan terhadap orang asing. “Semoga dengan adanya UKK Imigrasi ini pelayanan keimigrasian dapat dilaksanakan dengan cepat kepada masyarakat di Kabupaten Muba dan sekitarnya”, ujar Pj Bupati Muba.
Sementara itu Kakanwil KemenkumHAM Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi atas komitmen tinggi Pj Bupati Muba untuk menghadirkan UKK Imigrasi di daerahnya. Menurutnya, Pj Bupati Muba Apriyadi merupakan sosok yang visioner yang telah mengetahui dampak positif UKK Imigrasi terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pada peresmian UKK Imigrasi yang dihadiri pejabat dari lingkungan Kanwil KemenkumHAM Sumsel diantaranya Kepala Divisi Keimigrasian Filianto Akbar, Kepala Kantor Imigrasi Palembang Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi Serang Hasrullah dan Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Miswan, Pelaksana harian Pj Sekda Muba Andi Wijaya Busro dan Kepala DPMPTS Muba Riki Junaidi, Kakanwil Ilham Djaya menyampaikan terima kasih kepada Pemkab dan Pj Bupati Muba.
“Kami sangat berterimakasih atas kolaborasi seperti ini, Alhamdulillah sudah disiapkan semua, mulai dari lahan kantor, sarana dan prasarana serta SDM nya. Mudah-mudahan apa yang dapat kami kerjasamakan dengan Pemkab Muba ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Muba dan sekitarnya”, katanya. (maspril aries)