11 Tahun Penantian Pusri Meraih Proper Peringkat Emas
Kilas Sejarah Proper
Pemerintah mulai menerapkan Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) pada 1995. Waktu itu namanya Proper Prokasih (Program Kali Bersih) yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat belum digabungkan dengan Kementerian atau Departemen Kehutanan. Kemudian sejak itu Proper bertransformasi dan berinovasi dengan jumlah entitas perusahaan yang mengikuti penilaian terus meningkat
Proper adalah program unggulan Kementerian LHK yang ditujukan untuk mewujudkan ketaatan lingkungan (environmental compliance) dan keunggulan lingkungan (environmental excellent).
Secara umum Proper berkaitan dengan instrumen AMDAL dan UKL/ UPL (Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), dimana muara dari dua kajian lingkungan ini adalah diimplementasikanya pengendalian dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan.
Menurut Menteri Siti Nurbaya, Proper yang merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong dunia usaha meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya, terus berkembang dan mengalami proses perbaikian secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Dalam proses penilaiannya, jika perusahaan melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik akan diberikan peringkat biru. Peringkat merah untukperusahaan yang telah berusaha melakukan pengelolaan lingkungan namun masih belum memenuhi standar. Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang abai atau tidak melakukan pengelolaan.
Ada juga peringkat hijau untuk perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan secara proaktif dan inovatif sehingga menghasilkan efisiensi energi, menghemat penggunaan air, mengurangi emisi, timbulan limbah B3 dan non-B3, meningkatkan keanekaragaman hayati serta melaksanakan community development.
Puncak Proper adalah peringkat emas yang ditandai dengan capaian perusahaan yang mampu mewujudkan kemandirian masyarakat. Saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pada penghargaan Proper tahun 2020, perusahaan harus juga menunjukkan kemampuannya merespon bencana termasuk Pandemi Covid-19.
Bagi entitas bisnis yang mengadopsi Proper sesungguhnya membangun sistem pengelolaan perusahaan baik internal (mengelola resources) maupun eksternal (community development), yang terekspresi dalam good environmental corporate governance (GECG), menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).
Dalam sejarahnya, Proper bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Proper merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Program ini bertujuan mendorong perusahaan taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, dengan jalan penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggungjawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.
Program Proper pada 1997 – 2001 sempat dihentikan karena krisis ekonomi. Tahun 2002 dihidupkan kembali dengan kriteria yang lebih lengkap, semula hanya dinilai aspek pengendalian pencemaran air, kemudian berkembang menjadi multimedia meliputi pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3 dan penerapan AMDAL.
Periode 2002 - 2009 aspek ketaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup lebih ditekankan. Upaya ini ditandai dengan dimantapkannya kriteria penilaian ketaatan terhadap 4 aspek multimedia tersebut diatas.
Tahun 2010-2014 penekanan diberikan pada dua hal yaitu ekstensifikasi Proper dan mendorong upaya-upaya sukarela perusahaan untuk menginternalisasi konsep-konsep lingkungan dalam kegiatan proses produksinya. Ekstensifikasi Proper dilakukan dengan menciptakan jaringan pengawasan dengan pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Pada periode Proper 2010-2011 ini telah dilakukan kerjasama pengawasan dengan delapan propinsi. Propinsi propinsi tersebut dengan supervisi dari Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dengan menggunakan mekanisme dan kriteria pengawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pada 2011-2012 jaringan pengawasan ini diperluas ke 22 Provinsi dan 400 kabupaten / kota.