Home / Lingkungan / 11 Tahun Penantian Pusri Meraih Proper Peringkat Emas

11 Tahun Penantian Pusri Meraih Proper Peringkat Emas

Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya menyerahkan Penghargaan Proper Emas kepada Direktur Utama PT Pusri Tri Wahyudi Saleh di Istana Wakil Presiden, Jakarta. (FOTO : Dok Humas PT Pusri)

KAKI BUKIT – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di ujung tahun 2022 kembali mengumumkan perusahaan peraih anugerah atau penghargaan Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan).

Pengumuan dan penyerahaan penghargaan diberikan langsung Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Kamis, 29 Desember 2022. Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, jumlah peserta Proper tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 23 persen. Atau dari 2.593 perusahaan menjadi 3.200 perusahaan. Khusus sektor industri tekstil dan sawit mengalami penurunan ketaatan terbesar tahun ini.

Berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Dinas Lingkungan Hidup 33 Provinsi, perguruan tinggi serta Dewan Pertimbangan Proper, maka Menteri LHK menetapkan peringkat kinerja perusahaan Proper periode 2021 – 2022 sebanyak 51 perusahaan berperingkat emas.

Lainnya, sebanyak 170 perusahaan berperingkat hijau, 2.031 perusahaan berperingkat biru, 887 perusahaan berperingkat merah, 2 perusahaan berperingkat hitam, 59 perusahaan dikenakan penegakan hukum/ tidak beroperasi/ ditangguhkan. Dari 3.200 perusahaan tersebut terdiri dari 1.180 agroindustri, 1.356 manufaktur prasarana jasa, dan 664 pertambangan energi migas.

Diantara 51 perusahaan berperingkat emas, salah satunya adalah PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) yang berada di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). PT Pusri mengakhiri masa penantian selama satu dekade terus berjuang, berupaya memberikan yang terbaik untuk lingkungan untuk meningkatkan peringkatnya dari peringkat hijau ke peringkat emas.

Direktur Utama PT Pusri Tri Wahyudi Saleh memegang penghargaan Proper 2022 peringkat emas.

“Alhamdulillah akhirnya PT Pusri meraih peringkat emas setelah selama 11 tahun berturut meraih peringkat hijau. Ini kado bagi PT Pusri yang berulangtahun ke 63 pada 24 Desember lalu,” kata Direktur Utama PT Pusri Tri Wahyudi Saleh yang bercampur rasa haru dan bahagia.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1299/ MENLHK/ Setjen/ Kum.1/ 12/ 2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 – 2022, PT Pusri meraih peringkat emas yang menjadi peringkat tertinggi bersama 50 perusahaan lainnya dari seluruh Indonesia.

Penghargaan Proper Emas tersebut diserahkan langsung Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya kepada Direktur Utama PT Pusri Tri Wahyudi Saleh di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Jika menyimak perjalanan pabrik pupuk tertua dan pertama di Indonesia tersebut melewati jalan yang panjang. Berganti beberapa kali jajaran direksi PT Pusri, BUMN ini selalu berada pada peringkat hijau.

“Tahun 2022 berkat perjuangan bersama insan Pusri, termasuk perjuangan direksi-direksi sebelumnya akhir PT Pusri meraih peringkat emas. Tugas selanjutnya mempertahankan peringkat tersebut. Mempertahankan dan menjaga peringkat Proper emas akan lebih sulit dari pada untuk meraihnya,” kata Tri Wahyudi.

Menilik jalan sejarahnya, Pusri mulai mengingkuti penilaian Proper pada 2010 dengan meraih peringkat biru, satu tahun kemudian pada 2011 sampai 2018 bertahan pada peringkat hijau. Tahun 2019 sempat turun ke peringkat biru, tahun berikutnya 2020 naik peringkat hijau sampai 2021. Baru pada 2022 “pecah telur” peringkat Proper PT Pusri meningkat ke peringkat emas.

Pada tahun 2011 saat PT Pusri untuk pertama kali meraih peringkat hijau penilaian Proper. Peringkat hijau tersebut diraih Pusri bersama 106 perusahaan yang dinilai. Posisi BUMN pupuk ini berada pada nomor urut 78. Pada 2011 tersebut selain Pusri yang meraih peringkat hijau, ada enam perusahaan lain yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel) juga meraih peringkat yang sama, diantaranya PT Bukit Asam (Persero) Tbk Unit Pertambangan Tanjung Enim, PT Tanjung Enim Lestari (TEL) Pulp & Paper dan PT Medco E&P Indonesia – Blok South Sumatera Extension. Peringkat emas dari Sumsel tahun itu diraih PT Medco E&P Indonesia – Rimau Asset.

Capaian peringkat emas PT Pusri pada 2022 tersebut sama dengan prestasi anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) lainnya, yaitu PT Pupuk Kujang yang sejak 2010 berkutat di peringkat hijau dan baru 2022 meraih peringkat emas. Peringkat emas juga diraih anak perusahaan lainnya, PT Petrokimia Gresik, dan PT Pupuk Kalimantan Timur.

PT Pupuk Kaltim (PKT) yang pada Proper 2021 sempat turun ke peringkat hijau setelah sebelumnya sejak 2017 – 2022 meraih peringkat emas. Sementara PT Petrokimia Gresik perjalanan sedikit berbeda, sejak 2010 – 2016 meraih peringkat biru, baru pada 2017 meraih peringkat hijau. Tahun 2018 tidak mengikuti penilaian dan pada 2019 – 2020 meraih peringkat hijau, pada 2021 – 2022 meraih peringkat emas.


Kilas Sejarah Proper

Pemerintah mulai menerapkan Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) pada 1995. Waktu itu namanya Proper Prokasih (Program Kali Bersih) yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat belum digabungkan dengan Kementerian atau Departemen Kehutanan. Kemudian sejak itu Proper bertransformasi dan berinovasi dengan jumlah entitas perusahaan yang mengikuti penilaian terus meningkat

Proper adalah program unggulan Kementerian LHK yang ditujukan untuk mewujudkan ketaatan lingkungan (environmental compliance) dan keunggulan lingkungan (environmental excellent).

Secara umum Proper berkaitan dengan instrumen AMDAL dan UKL/ UPL (Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), dimana muara dari dua kajian lingkungan ini adalah diimplementasikanya pengendalian dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan.

Menurut Menteri Siti Nurbaya, Proper yang merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong dunia usaha meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya, terus berkembang dan mengalami proses perbaikian secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Siti Nurbaya Menteri LHK (FOTO : Humas Kementerian LHK)

Dalam proses penilaiannya, jika perusahaan melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik akan diberikan peringkat biru. Peringkat merah untukperusahaan yang telah berusaha melakukan pengelolaan lingkungan namun masih belum memenuhi standar. Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang abai atau tidak melakukan pengelolaan.

Ada juga peringkat hijau untuk perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan secara proaktif dan inovatif sehingga menghasilkan efisiensi energi, menghemat penggunaan air, mengurangi emisi, timbulan limbah B3 dan non-B3, meningkatkan keanekaragaman hayati serta melaksanakan community development.

Puncak Proper adalah peringkat emas yang ditandai dengan capaian perusahaan yang mampu mewujudkan kemandirian masyarakat. Saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pada penghargaan Proper tahun 2020, perusahaan harus juga menunjukkan kemampuannya merespon bencana termasuk Pandemi Covid-19.

Bagi entitas bisnis yang mengadopsi Proper sesungguhnya membangun sistem pengelolaan perusahaan baik internal (mengelola resources) maupun eksternal (community development), yang terekspresi dalam good environmental corporate governance (GECG), menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).

Dalam sejarahnya, Proper bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Proper merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.

Program ini bertujuan mendorong perusahaan taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, dengan jalan penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggungjawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.

Program Proper pada 1997 – 2001 sempat dihentikan karena krisis ekonomi. Tahun 2002 dihidupkan kembali dengan kriteria yang lebih lengkap, semula hanya dinilai aspek pengendalian pencemaran air, kemudian berkembang menjadi multimedia meliputi pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3 dan penerapan AMDAL.

Periode 2002 – 2009 aspek ketaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup lebih ditekankan. Upaya ini ditandai dengan dimantapkannya kriteria penilaian ketaatan terhadap 4 aspek multimedia tersebut diatas.

Tahun 2010-2014 penekanan diberikan pada dua hal yaitu ekstensifikasi Proper dan mendorong upaya-upaya sukarela perusahaan untuk menginternalisasi konsep-konsep lingkungan dalam kegiatan proses produksinya. Ekstensifikasi Proper dilakukan dengan menciptakan jaringan pengawasan dengan pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Pada periode Proper 2010-2011 ini telah dilakukan kerjasama pengawasan dengan delapan propinsi. Propinsi propinsi tersebut dengan supervisi dari Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dengan menggunakan mekanisme dan kriteria pengawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pada 2011-2012 jaringan pengawasan ini diperluas ke 22 Provinsi dan 400 kabupaten / kota.


Kapal angkutan pupuk PT Pusri. (FOTO : Maspril Aries)

Jadi Proper merupakan kegiatan pengawasan dan program pemberian insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Pemberian insentif tersebut berupa penghargaan Proper.

Pemberian penghargaan PROPER berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam : a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan c. pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Kemudian penilaian kinerja berdasarkan pada kriteria penilaian Proper yang terdiri atas: a. kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan biru, merah, dan hitam; b. kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) untuk pemeringkatan hijau dan emas.

Kriteria penilaian Proper tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Negara LingkunganHidup No 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan.

Pemberian penghargaan Proper menurut Menteri LHK Siti Nurbaya merupakan aprogram penilaian peringkat kinerja perusahaan atau Proper menjadi trigger dan tools dari pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha menjalankan aktivitas bisnis yang beretika, berwawasan lingkungan, dan bertanggung jawab.

Secara mandiri perusahaan harus terus menerus mengembangkan inovasi dan menerapkan efisiensi pemanfaatan sumber daya dan produksi bersih untuk menghemat sumber daya alam demi kepentingan generasi saat ini dan mendatang. “Itulah hakekat dari peran perusahaan dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan,” katanya.

Pada pemberian penghargaan Proper 2022 menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya, Kamis (29/12), “Kriteria penilaian PROPER setiap tahun kian kompleks mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman. Tahun ini penilaiannya sudah mencakup penerapan penilaian life cycle assessment dan pelaksanaan inovasi sosial.”

Wapres Ma’ruf Amin juga menyampaikan bahwa selama kurang lebih 25 tahun Proper ditujukan untuk mendorong setiap aktivitas bisnis agar tidak sekadar menjadi pemenuhan ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup. “Bagi dunia usaha Proper harus menjadi platform melakukan praktik bisnis berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau,” pesannya.

Pada penilaian Proper tahun 2022 menurut Menteri Siti Nurbaya, sebanyak 15 pimpinan tertinggi atau CEO dari 99 perusahaan kandidat emas telah terpilih untuk dinilai sebagai green leader dan mendapat kesempatan mempresentasikan kapasitasnya dalam membawa sustainable company.

Selain itu pada Proper tahun ini tercatat 872 eco-inovasi dilahirkan perusahaan dan dinilai sebagai penghematan yang bisa dinilai dalam rupiah mencapai Rp126,28 triliun atau 23 persen lebih hemat dari 2021. Jumlah inovasi tahun ini pun meningkat 25 persen dari tahun sebelumnya 697 inovasi.

Bagi PT Pusri capaian peringkat emas yang diraih pada Proper 2022 sebagai bukti bahwa perusahaan milik negara ini adalah perusahaan yang serius menginvestasikan dana khusus pada isu lingkungan sekaligus sebagai bukti bahwa Pusri terbukti nyata memberi nilai tambah bagi masyarakat.

“Kinerja lingkungan yang baik adalah cerminan dari kualitas dan kuantitas investasi lingkungan yang dilakukan perusahaan,” tulis sejumlah pakar dan peneliti seperti E Claver, DM Lopez, J Molina, dan JJ Tari dalam “Environmental management and firm performance: A case” (2007).

Bagi perusahaan, tidak hanya Pusri, dapat disimpulkan bahwa semakin baik peringkat Proper, semakin baik kinerja lingkungannya, telah melakukan investasi lingkungan yang baik pula.

Mengutip Hansen, Don R dan Maryanne M Mowen dalam “Akuntansi Manajerial” (2007), “Dengan melakukan investasi lingkungan, perusahaan dapat mengurangi biaya-biaya lingkungan, menarik investor dan memperkuat penjualan produk, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perusahaan. Menurut penelitian pakar dari Jepang Eri Nakamura dalam “Does Environmental Investment Really Contribute to Firm Performance? An Empirical Analysis Using Japanese Firms” (2011), bahwa aktivitas terkait dengan pengelolaan lingkungan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.

Selamat bagi PT Pusri atas penantiannya yang panjang, 11 tahun tidak terasa jika prestasi Proper peringkat emas yang berhasil diraih. (maspril aries)

Tagged: