Home / Bisnis / KUHP 2023, Awas Korporasi (Perusahaan) Bisa Dihukum Layaknya Manusia

KUHP 2023, Awas Korporasi (Perusahaan) Bisa Dihukum Layaknya Manusia

Diskusi “Implikasi Pembaharuan KUHP dan KUHAP terhadap Sistem Peradilan Pidana dan Tindak Pidana Korporasi” . (FOTO: Maspril Aries)

KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Akhir pekan lalu dan awal pekan ini di bulan Mei 2026 berlangsung dua diskusi dengan tema yang sama tentang KUHP baru atau KUHP 2023 dan KUHAP baru atau KUHAP 2025 yang berlangsung di dua tempar berbeda. Diskusi pertama dalam format FGD (Focus Group Discussions) berlangsung di kampus STIH Sumpah Pemuda pada 16 Mei, dan yang kedua berlangsung di kantor BHP Law Firm pada 18 Mei.

Pada diskusi yang berlangsung di BHP Law Firm mengusung tema “Implikasi Pembaharuan KUHP dan KUHAP terhadap Sistem Peradilan Pidana dan Tindak Pidana Korporasi” dengan dua nara sumber dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Arta Febriansyah dan Neisa Ang Rum Adisti. Diskusi yang diikuti wakil perusahaan korporasi, dari BUMN dan perusahaan swasta serta ASN yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel) dibuka Bambang Hariyanto Founder & Managing Director BHP Law Firm.

Bambang Hariyanto yang meraih gelar doktor dari FH Unsri menjelaskan, pada KUHP yang baru ada satu perubahan krusial, yaitu tentang pengaturan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang terjadi dalam kegiatan usahanya.

“Pada KUHP 2023 korporasi masuk dalam jangkauan hukum, jadi tidak hanya menjerat orang atau personal yang ada dalam korporasi. Jadi KUHP 2023, KUHAP 2025 dan UU No.1 Tahun 2026 mengubah paradigma penegakan hukum yang tidak lagi hanya fokus penegakan hukum semata. Mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif”, katanya.

Arta Febriansyah yang berbicara tentang UU No.1 Tahun 2023 atau KUHP 2023 KUHP 2023 menjelaskan tentang perubahan yang ada dalam KUHP dibandingkan dengan KUHP lama peninggalan kolonial. Pada KUHP 2023, korporasi kini resmi menjadi subyek hukum pidana. Perusahaan atau korporasi tidak lagi bisa bersembunyi di balik “oknum” jika terbukti melakukan tindak pidana, korporasi bisa dijatuhi hukuman denda raksasa, bahkan sampai pada pembubaran atau kebangkrutan.


Bambang Hariyanto pada diksusi di BHP Law Firm. (FOTO: Maspril Aries)

Menurut Arta, pada UU No.1 Tahun 2023 korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai membangun sistem pengawasan, kepatuhan, dan mitigasi risiko. Ada beberapa pasal dalam KUHP 2023 yang mengatur tindak pidana korporasi. Pada paragraf 3 mengatur tentang “Pertanggungjawaban Korporat” yang tersebar pada Pasal 45 sampai Pasal 50.  Juga pada Pasal 118-120 yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi; Pasal 123-124 tentang jenis pidana pokok bagi korporasi: denda, pembatasan kegiatan, pencabutan izin, hingga pembubaran.

“Pidana korporasi tersebut mencakup pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok adalah pidana denda. Untuk pidana tambahan diatur pada Pasal 120 diantaranya, pembayaran ganti rugi, perampasan barang atau keuntungan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pencabutan izin, penutupan seluruh atau sebagai tepat usaha sampai pembekuaan kegiatan usaha dan pembubaran korporasi”, kata Arta.

Pasal 45 ayat (1) KUHP 2023 yang secara tegas menyatakan, “Korporasi merupakan subjek tindak pidana”. Ketentuan ini menjadi landasan utama, mengukuhkan bahwa korporasi kini memiliki kedudukan hukum yang setara dengan manusia dalam konteks hukum pidana—bisa menjadi pelaku, bisa dituntut, dan bisa dijatuhi hukuman.

Kemudian Pasal 45 ayat (2) menjelaskan secara luas siapa saja yang masuk dalam definisi “korporasi” dalam aturan ini. “Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”



Pembicara Arta Febriansyah dari FH Unsri. (FOTO: Maspril Aries)

Sebelum berlakunya KUHP baru, lihat dan temukan bahwa para pemilik bisnis, pengurus yayasan, pemilik firma, hingga pengelola persekutuan komanditer (CV) hidup dalam keyakinan hukum yang sama dan terasa sangat aman, jika ada pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan usaha, hanya individu atau oknum yang melakukannya yang akan diseret ke meja hijau. Perusahaan, lembaga, atau badan usahanya sendiri dianggap sebagai entitas yang terpisah, tidak memiliki tanggung jawab pidana, seolah menjadi perisai yang tak tertembus di mata hukum. Keyakinan ini sudah mendarah daging, diwariskan dari pemahaman hukum lama, dan membuat ribuan pelaku usaha tidur nyenyak tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai di depan mata.

Namun, keyakinan itu kini hancur sepenuhnya. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) pada awal tahun ini, paradigma hukum tersebut berubah total. Kini, bukan lagi hanya orangnya, tetapi korporasi itu sendiri bisa dituntut, dijatuhi hukuman, hingga dibubarkan total—yang artinya berakhirnya seluruh kegiatan usaha, kebangkrutan, dan hilangnya aset sekaligus reputasi yang telah dibangun bertahun-tahun.

Ke depan berdasarkan KUHP 2023, korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korporat siap-siap mendapat hukuman pidana denda bisa mencapai miliaran rupiah dengan menyesuaikan skala korporasi. Dilarang atau dibatasi kegiatan usahanya, seperti perusahaan bisa dilarang beroperasi di sektor tertentu. Bisa dikenakan hukuman pencabutan izin usaha, izin produksi, distribusi, atau operasional bisa dicabut permanen. Yang mengerikan, bayangkan jika korporasi tersebut dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan, karena terbukti melakukan pelanggaran dianggap berat dan sistemik.

Pada Pasal 120 mencantumkan, ada 11 jenis pidana tambahan yang bisa dijatuhkan terhadap korporasi, dan beberapa di antaranya sangat mematikan hingga membuat usaha lenyap seketika.

Jika dijatuhkan, artinya korporasi itu tidak ada lagi. Dibubarkan, dibubarkan secara hukum, dihapuskan dari daftar badan hukum, asetnya dicairkan dan diselesaikan sesuai putusan pengadilan, dan seluruh kegiatan berakhir selamanya. Bagi pemilik usaha, ini sama artinya dengan usaha yang telah dibangun bertahun-tahun, dengan keringat dan air mata, lenyap seketika karena satu kesalahan hukum.


Pembicara Neisa Ang Rum Adisti menyampaikan materinya. (FOTO: Maspril Aries)

“Bom Waktu?”

Mau tidak mau, bagi anda pemilik atau pemegang saham dan pengurus korporasi waspada dan bersiaplah, karena ini akan berdampak nyata bagi dunia usaha. Seperti perusahaan jasa konstruksi, rawan terkena pasal ini jika terjadi manipulasi tender atau suap. Juga bagi BUMN, aktivitasnya terkait kebijakan strategis pemerintah, sehingga setiap keputusan harus terdokumentasi dengan baik. Demikian pula dengan yayasan dan CV, meski skala kecil, tetap bisa dijerat jika terbukti melakukan tindak pidana.

Ini bisa menjadi “bom waktu”. Kepada para pengusaha yang masih berpikir hanya individu yang bisa dipidana, sekarang dan ke depan tidak. KUHP 2023 menargetkan langsung korporasi sebagai entitas hukum. Jika sistem kepatuhan lemah korporasi lemah makan satu kasus bisa membuat perusahaan gulung tikar atau dibubarkan oleh putusan pengadilan.

Hindari semua kebiasaan atau praktek bisnis yang bisa menjadi bom waktu dengan memperhatikan “Strategi Mitigasi Risiko” seperti Compliance system dengan membangun sistem pengawasan internal yang kuat. Lakukan dokumentasi keputusan, setiap kebijakan harus tercatat rapi untuk pembuktian hukum jika perlu ada rekaman digitalnya. Lakukan Audit independen dengan melakukan pemeriksaan berkala untuk mendeteksi potensi pelanggaran. Jangan lupa melakukan pelatihan hukum bagi pengurus korporasi, seperti mengikuti diskusi ini sehingga bisa memahami KUHP baru agar tidak lengah.

Berikut ada lima syarat kumulatif atau alternatif yang menjadikan korporasi bertanggung jawab. Pertama, Perbuatan itu menguntungkan korporasi secara melawan hukum: Apakah hasil dari tindakan itu masuk ke kas, aset, atau keuntungan perusahaan? Jika ya, maka alasan pemidanaan sudah kuat. Kedua, Perbuatan itu diterima atau dijadikan kebijakan oleh korporasi. Artinya, tindakan itu bukan sekadar tindakan pribadi karyawan, melainkan sesuatu yang dibolehkan, didukung, atau bahkan dijadikan cara kerja resmi perusahaan.


Ketiga, Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang cukup untuk mencegah tindak pidana. Ini yang paling sering terlupakan. Jika perusahaan tidak punya aturan kepatuhan, tidak ada pengawasan, tidak ada pelatihan hukum, atau membiarkan celah aturan terbuka, maka kelalaian itu sendiri sudah menjadi alasan pemidanaan. Hukum menuntut korporasi wajib menjaga kepatuhan hukum, dan jika gagal, dianggap bersalah.

Keempat, Korporasi membiarkan tindak pidana itu terjadi atau berlanjut. Jika manajemen tahu ada pelanggaran tapi diam saja, tidak menindak, atau menutupi, maka sikap diam itu dianggap persetujuan dan menjadi kesalahan korporasi. Kelima, Perbuatan itu dilakukan karena pengurusan atau pengawasan yang buruk. Ketidakmampuan mengelola atau mengawasi jalannya usaha hingga terjadi kejahatan, juga menjadi beban tanggung jawab korporasi.

Dari lima syarat kumulatif tersebut terlihat jelas, bahwa bukan hanya tindakan jahat yang dilarang, tapi juga kelalaian, ketidaktahuan, dan kegagalan mengelola risiko hukum kini bisa menjerumuskan perusahaan ke dalam jerat pidana. Hukum tidak lagi mentoleransi alasan “tidak tahu”, “kurang pengawasan”, atau “itu kesalahan karyawan”.

KUHP 2023 adalah peringatan keras: korporasi kini bisa dihukum layaknya manusia. Ancaman denda besar, pencabutan izin, hingga pembubaran membuat setiap pengusaha harus menata ulang sistem kepatuhan. Jika tidak, satu kesalahan bisa berujung pada kebangkrutan.

Ingat!!! Aturan dalam KUHP 2023 ini bukan sekadar ancaman kosong, melainkan pedang bermata dua yang kini terayun siap menebas setiap usaha yang tidak siap. Mulai dari korporasi diakui sebagai subjek hukum, tanggung jawab meluas ke pengendali tersembunyi, hingga hukuman berupa denda miliaran, perampasan aset, pencabutan izin, dan pembubaran total — semuanya disusun rapi untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kejahatan yang bisa berlindung di balik nama perusahaan.

Bagi para pemilik usaha, pengurus, dan pemegang kendali, pesan utamanya sangat jelas. Waktunya bangun sistem kepatuhan hukum, periksa ulang setiap operasional, pastikan semua kebijakan sesuai aturan, dan jangan lagi menganggap aman hanya karena yang bersalah adalah karyawan.

Bom waktu hukum itu sudah ada di bawah kursi Anda. Apakah Anda akan tetap duduk diam, atau mulai bergerak melindungi bisnis yang sudah Anda bangun? Satu kesalahan kecil, satu kelalaian tak disadari, bisa menjadi alasan negara menghentikan usaha Anda selamanya. Dan saat itu terjadi, penyesalan tidak akan bisa mengembalikan apa pun. (maspril aries)

#Penulisan Konten ini diolah dengan bantuan AI

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *