Home / Lingkungan / Membangun Kesadaran Hukum Lingkungan: Tanggung Jawab dan Aksi Pemuda Sebagai Penjaga Konstitusi Hijau

Membangun Kesadaran Hukum Lingkungan: Tanggung Jawab dan Aksi Pemuda Sebagai Penjaga Konstitusi Hijau

Kerusakan lingkungan di Muba akibat pengeboran ilegal. (FOTO: Maspril Aries)

Oleh: Ricco Andreas (Dosen dan Penggiat Pusat Kajian Hukum Universitas Sriwijaya)

Indonesia diberkahi kekayaan alam yang nyaris tak tertandingi: hutan tropis yang meneduhkan, lautan yang memeluk ribuan pulau, serta keanekaragaman hayati yang menjadi denyut nadi peradaban. Namun, di balik keelokan itu, bumi kita kian merintih. Deforestasi yang tak terkendali, pencemaran sungai yang mematikan kehidupan, hingga krisis iklim yang mengancam generasi mendatang menjadi cermin bahwa manusia kerap lupa pada kodratnya sebagai penjaga alam, bukan penguasa atasnya.

Kerusakan lingkungan tidak lahir dari kehendak alam, melainkan dari keserakahan dan kelengahan manusia dalam menegakkan hukum serta moral ekologis. Di titik inilah, kita patut merenung: di manakah posisi hukum sebagai penuntun peradaban, dan di manakah peran pemuda sebagai pewaris tanggung jawab sejarah? Sebab, hukum tanpa kesadaran akan kehilangan jiwa, dan pemuda tanpa idealisme akan kehilangan arah. Keduanya hukum dan generasi muda adalah dua pilar yang menegakkan masa depan lingkungan Indonesia: satu sebagai landasan moral konstitusional, dan satu lagi sebagai nyala semangat perubahan.

Konstitusi Hijau dan Amanat Negara

Hukum lingkungan bukanlah instrumen tambahan, melainkan bagian tak terpisahkan dari amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (3) menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Ricco Andreas. (FOTO: Dok. Pribadi)
Ricco Andreas. (FOTO: Dok. Pribadi)

Kedua pasal ini menjadi dasar lahirnya apa yang disebut sebagai “konstitusi hijau”: yakni pandangan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar urusan moral, tetapi kewajiban konstitusional. Sayangnya, makna luhur ini sering tereduksi dalam praktik hukum yang lemah, tumpang tindih, dan kadang beraroma kompromi kepentingan. Banyak kasus pencemaran dan perusakan lingkungan berhenti di meja birokrasi tanpa keadilan substantif. Padahal, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat seharusnya dijamin secara nyata, bukan hanya di atas kertas.

Pemuda dan Etika Hukum Lingkungan

Pemuda memiliki energi, idealisme, dan keberanian moral yang dibutuhkan untuk menghidupkan kembali kesadaran hukum lingkungan. Mereka bukan sekadar penerus bangsa, tetapi aktor sosial yang mampu menafsirkan kembali nilai-nilai hukum dalam konteks keberlanjutan. Mahasiswa hukum, aktivis lingkungan, maupun generasi muda yang peduli pada ekologi dapat menjadi pelopor perubahan dengan cara membumikan prinsip “konstitusi hijau” dalam kehidupan nyata. Menjadi penjaga konstitusi hijau berarti menjadikan hukum sebagai etika sosial yang hidup bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi kompas moral yang menuntun perilaku manusia terhadap alam. Pemuda hukum dapat berperan melalui tiga ranah penting.

Pertama, advokasi hukum lingkungan, mengawal kasus-kasus pencemaran dan pelanggaran izin dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan keadilan ekologis. Kedua, edukasi hukum publik menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ketaatan hukum. Ketiga, aksi sosial kolaboratif. Ketika pemuda menempatkan hukum sebagai instrumen perubahan, bukan sekadar alat kekuasaan, maka lahirlah gerakan yang tidak hanya legalistik, tetapi juga humanistik dan ekologis.


Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiqberbicara pada Forum Ahli Hukum Lingkungan (FOTO: https://kemenlh.go.id/)
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiqberbicara pada Forum Ahli Hukum Lingkungan (FOTO: https://kemenlh.go.id/)

Penegakan hukum lingkungan tidak akan efektif tanpa budaya hukum yang kuat. Artinya, masyarakat perlu memiliki kesadaran intrinsik bahwa taat hukum berarti menjaga keberlangsungan hidup bersama. Pemuda menjadi ujung tombak dalam membangun budaya ini. Melalui gaya hidup ramah lingkungan. Kampus dan organisasi kepemudaan dapat menjadi ruang laboratorium sosial untuk menanamkan nilai hukum lingkungan. Diskusi akademik, penelitian interdisipliner, serta kegiatan sosial-ekologis dapat menghubungkan teori hukum dengan aksi nyata. Dengan demikian, kesadaran hukum tumbuh bukan karena takut sanksi, melainkan karena adanya keyakinan moral bahwa menjaga alam adalah bagian dari keadilan.

Dari Hukum Menuju Harapan Hijau

Hukum tanpa kesadaran akan kehilangan makna, dan kesadaran tanpa aksi akan kehilangan arah. Keduanya harus berjalan beriringan agar cita-cita konstitusi hijau terwujud. Pemuda, dengan idealismenya, dapat menjadi penghubung antara norma hukum dan praksis sosial. Setiap langkah kecil dalam menjaga lingkungan bentuk konkret dari pelaksanaan konstitusi. Itu adalah cara pemuda menulis sejarah dengan tinta hijau harapan. Indonesia tidak hanya membutuhkan regulasi yang tegas, tetapi juga generasi yang sadar bahwa masa depan bumi tidak bisa dinegosiasikan. Ketika hukum berpadu dengan semangat muda, dan kesadaran berubah menjadi aksi, maka cita-cita negara hukum yang berkeadilan ekologis bukan lagi utopia, melainkan keniscayaan. * * *

Tagged: