Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin (Muba) Herryandi Sinulingga (kedua dari kiri) di kantor BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO: Dok Disnakertrans Muba)
KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Tahun 2026 baru bergulir satu bulan, pada akhir pekan di bulan Ramadhan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin (Muba) Herryandi Sinulingga datang ke Palembang dari Sekayu untuk ikut rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Palembang, Jumat (20/02/2026).
Kehadiran Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba pada rapat ini menunjukkan kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja dengan penegasan pada perlindungan jaminan sosial yang kini menyasar ekosistem yang lebih luas dan menyentuh sektor-sektor strategis baru.
Pada tahun 2026 menjadi catatan sejarah baru, Pemkab Muba tancap gas, bukan sekadar retorika dengan mengukuhkan diri sebagai daerah dengan cakupan perlindungan pekerja rentan tertinggi di Sumatera Selatan (Sumsel). Sebuah komitmen yang memastikan bahwa ketika risiko hidup datang mengetuk pintu, negara tidak sedang tertidur.
Tentu tidak ada yang bisa menduga, di antara kekayaan hamparan kebun kelapa sawit dan denyut industri migas, ribuan raga bergerak setiap harinya untuk mengais rezeki. Ada penyadap karet yang berangkat saat fajar masih remang, buruh sawit yang bergelut dengan duri, hingga para ibu yang kini sibuk di dapur-dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di balik peluh mereka terselip risiko yang seringkali tak terduga, yakni kecelakaan kerja atau kehilangan tulang punggung keluarga.
“Instruksi kami jelas, perlindungan jaminan sosial pada tenaga kerja harus inklusif. Selain sektor swasta dan DBH Sawit, kita juga memberikan perhatian khusus pada pekerja di program Makan Bergizi Gratis atau MBG serta para pekerja rentan di pelosok Muba. Kita ingin memastikan bahwa saat mereka bekerja demi pembangunan daerah, negara hadir memberikan jaminan melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini”, kata Sinulingga.
Menurut Ahmad Nizam Farabi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Musi Banyuasin dan Banyuasin, “Kabupaten Muba adalah adalah role model dalam kepedulian terhadap pekerja rentan dengan jumlah 45.000 peserta yang sudah ter-cover dan ini tertinggi di Sumatera Selatan tahun 2025”.

“Melalui rapat evaluasi ini”, kata Ahmad Nizam, “Kami BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans berkomitmen melakukan percepatan administrasi dan operasional agar seluruh pekerja, baik di sektor formal swasta maupun sektor pendukung program strategis seperti MBG, segera terlindungi secara menyeluruh tanpa terkecuali dan target kami tetap tertinggi se-Sumsel tahun 2026 ini peserta pekerja yang tercover termasuk pegawai rentan”.
Angka 45.000 bukanlah sekadar statistik di atas kertas laporan. Mereka adalah pekerja rentan yang selama ini bekerja tanpa jaring pengaman. Dalam rapat Monitoring dan Evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, terungkap bahwa Kabupaten Muba tetap konsisten menjadi role model dalam memanusiakan pekerja informal.
Perlindungan bagi 45.000 pekerja rentan ini adalah jantung dari program jaminan sosial di Muba. Pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko kerja tinggi namun memiliki kemampuan finansial yang sangat terbatas untuk membayar iuran secara mandiri. Di sinilah Pemerintah Kabupaten Muba hadir, membayarkan iuran mereka melalui APBD, memastikan bahwa kemiskinan ekstrem tidak semakin dalam ketika terjadi musibah kerja.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Apa Itu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan? Bagi sebagian orang, jaminan sosial mungkin terdengar teknis. Namun secara sederhana, ini adalah “perisai ekonomi”. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan tunai dan/atau pelayanan kesehatan ketika pekerja mengalami risiko sosial-ekonomi.
Di Indonesia, hal ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi tenaga kerja dan keluarganya dari berbagai risiko yang mengancam dalam kehidupan bermasyarakat dan bekerja. Dasar hukumnya adalah UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di level daerah, Muba memperkuatnya dengan regulasi lokal yang progresif, yakni Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023. Peraturan Bupati (Perbup) ini menjadi “mandat suci” bagi dinas terkait khususnya Disnakertrans untuk memastikan setiap tetes keringat pekerja di Muba terlindungi oleh hukum.
Bagi buruh dan pekerja rentan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan seringkali menjadi pembeda antara keberlanjutan hidup dan kebangkrutan keluarga. Ada dua manfaat utama yang menjadi fokus bagi pekerja rentan di Muba.
Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja. Manfaatnya luar biasa: biaya pengobatan medis tanpa batas plafon (sesuai kebutuhan medis).
Kedua, Jaminan Kematian (JKM). Jika pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan tunai. Uang ini bukan pengganti nyawa, tapi modal bagi keluarga yang ditinggalkan agar anak-anak mereka tetap bisa sekolah dan dapur tetap mengepul.
Ekosistem Baru
Tahun 2026, strategi Muba meluas. Fokus tidak lagi hanya pada mereka yang sudah terdaftar, tapi merambah ke sektor strategis baru, yaitu Sektor DBH Sawit (Dana Bagi Hasil) dan pejuang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Muba adalah lumbung sawit. Melalui Dana Bagi Hasil Sawit, pemerintah mengalokasikan perlindungan bagi para petani dan buruh di rantai pasok industri hijau ini. Risiko terjatuh dari pohon atau terluka alat panen kini tak lagi menghantui pikiran mereka, karena biaya rumah sakit sudah terkunci oleh sistem perlindungan sosial.
Sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan ribuan tenaga pendukung—mulai dari juru masak, pengantar makanan, hingga tenaga logistik. Muba bergerak cepat. Para pekerja pendukung MBG ini wajib masuk dalam skema perlindungan.
“Kita ingin memastikan bahwa saat mereka bekerja demi pembangunan daerah dan gizi anak bangsa, negara hadir memberikan jaminan”, ujar Sinulingga. (maspril aries)
#Penulisan konten ini diolah dengan bantuan AI.





