Home / Bisnis / Perebutan Kue Iklan di Senjakala Media Konvensional dan Bangkitnya Media Sosial (Bagian Kedua)

Perebutan Kue Iklan di Senjakala Media Konvensional dan Bangkitnya Media Sosial (Bagian Kedua)

Ilustrasi Newsroom media online. (FOTO: AI)

KINGDOMSRIWIJAYA – Pada tahun 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisien anggaran, intruksi ini menjalar ke daerah-daerah. Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota mendeklarasikan sikap yang sama “efisiensi”. Ini tentu berimbas pada belanja iklan pemerintah. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memangkas belanja iklan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dari sebelumnya iklan kerja sama dengan media sebesar Rp50 miliar, sekarang cukup Rp3 miliar. Pengurangan ini bukan hanya efisiensi tapi pengetatan anggaran. Keputusan ini sudah pasti berdampak pada media massa khususnya media lokal.

Penurunan ini berdampak langsung pada operasional media, seperti:

1. Banyak koran lokal tutup atau beralih ke digital dengan model bisnis yang belum stabil; 2. Stasiun televisi mengurangi produksi konten investigatif dan beralih ke infotainment demi rating; 3. Portal berita online mengandalkan clickbait dan native ads untuk bertahan.

Dalam konteks Sumatera Selatan, jika alokasi dana APBD untuk kue iklan dibagi ke content creator yang tergabung dalam Forum Admin Media Sosial atau FAMS, ada pertanyaan yang butuh jawaban. “Apakah conten creator atau influencer yang digandeng pemerintah ini berbadan hukum seperti media konvensional umumnya. Apakah ada perlakuan dan ketentuan yang sama?”

Karena media konvensional atau media online untuk mendapat kue iklan dari pemerintah daerah diharuskan memenuhi persyaratan, diantaranya: memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT), terverifikasi oleh Dewan Pers dan untuk mendapatkan iklan harus menggunakan e-katalog dalam melakukan penawaran serta memiliki NPWP perusahaan.


Homeless Media

Jika conten creator atau influencer adalah perseorangan atau dikelola oleh agency talent. Mereka tidak beroperasi di bawah UU Pers. Mereka diatur oleh hukum perikatan umum (KUH Perdata) dan peraturan iklan. Ini menimbulkan masalah akuntabilitas. Seorang conten creator atau influencer bisa mempromosikan suatu daerah karena dibayar, tanpa melakukan riset mendalam atau memiliki standar jurnalistik untuk verifikasi. Jika ada informasi yang salah, proses hukumnya lebih rumit dibandingkan dengan media yang jelas badan hukum dan penanggung jawab redaksinya.

Dalam perebutan kue iklan di media digital bisa diidentifikasikan sebagai berikut: Pertama, media konvensional status hukum berbadan hukum, platform utamanya situs web (media online), TV dan Radio, dengan tantangan utamanya penurunan pendapatan dan adaptasi lambat.

Kedua, influencer/conten creator status hukumnya perseorangan, platform utama Instagram, Tiktok dan Youtube, tantangannya adalah transparansi dan regulasi lemah.

Ketiga, Homeless Media dengan status hukum perseorangan, platform-nya Instagram dan Twitter atau X.

Homeless media atau “konten homeless”, yakni media tanpa rumah atau tanpa situs web tetap. Konten-konten ini biasanya hanya beredar di platform media sosial seperti Instagram, X (dulu Twitter), Facebook, atau YouTube, tanpa terikat pada institusi media konvensional. Atau homeless media adalah entitas media yang hanya eksis di media sosial tanpa situs web atau struktur redaksi.


Ilustrasi Newsroom media online. (FOTO: AI)
Ilustrasi Newsroom media online. (FOTO: AI)

Kehadiran Homeless media ini berdampak pada media konvensional. Memang Homeless media menarik audiens dengan konten lokal, cepat, dan visual. Mereka merebut pangsa iklan karena biaya operasional rendah dan engagement tinggi. Kehadiran Homeless media menghadap tantangan etika dan regulasi karena tidak memiliki perlindungan hukum atau standar jurnalistik yang jelas serta potensi penyebaran misinformasi dan bias algoritma tinggi.

Jika persaingan antara media konvensional atau mainstream dan influencer/ conten creator sudah sengit, maka hadirnya pemain ketiga yang bernama Homeless media ini membuat segalanya semakin ruwet. Mereka adalah Homeless media atau media gelandangan—sebuah istilah untuk menggambarkan kanal-kanal berita yang beroperasi secara digital tanpa alamat fisik yang jelas, tanpa dewan redaksi yang transparan, dan seringkali tanpa badan hukum yang jelas.

Mereka hidup dari clickbait dan virality. Judul-judulnya sensasional, kontennya seringkali adalah saduran dari media lain (tanpa menyantumkan sumber dengan benar) atau hoax yang sengaja dibuat untuk provokasi.

Kepada pemerintah daerah, sudah saatnya menerapkan strategi dalam menyeimbangkan media secara proporsional dan profesional untuk pembagian kue iklan:

Strategi pertama, melakukan kemitraan strategis dengan media lokal tujuannya Menjaga keberlanjutan ekosistem informasi lokal, dampaknya meningkatkan kualitas demokrasi lokal.

Strategi kedua, pemanfaatan media sosial secara terukur dengan tujuan efisiensi anggaran dan jangkauan luas, serta dampaknya meningkatkan partisipasi publik. Strategi ketiga, transparansi alokasi anggaran iklan. Tujuannya akuntabilitas publik, dan dampaknya meningkatkan partisipasi publik.

Media sosial, bagai burung kolibri di tengah hutan yang disemai algoritma, menari cepat dan tepat di benak warganet. Setiap unggahan pemerintah yang mengandung kata “gratis”, “bantuan”, atau “viral”, akan dilambungkan ribuan kali tanpa perlu wartawan atau penyunting. Iklan pemerintah kini bukan sekadar informasi—ia telah menjadi gaya hidup komunikasi.


Ilustrasi Manager Iklan media online memeriksa pendapatan iklan yang terus turun dengan tersenyum getir. (FOTO: AI)
Ilustrasi Manager Iklan media online memeriksa pendapatan iklan yang terus turun dengan tersenyum getir. (FOTO: AI)

Namun, di balik layar gemerlap itu, media lokal meringkuk di sudut redaksi. Mereka yang dahulu bertugas menulis realitas rakyat kini terjebak dalam dualitas: tetap menulis dengan idealisme atau mati perlahan karena tak lagi mendapat aliran dana iklan.

Ketika pemerintah daerah lebih memilih endorsement daripada etika jurnalistik, maka yang hilang bukan hanya iklan, melainkan juga suara demokrasi lokal. Transparansi pun digantikan dengan konten berbayar, dan kritik tereduksi menjadi komentar netral.

Epilog:

Perebutan kue iklan ini lebih dari sekadar persaingan bisnis; ini adalah pergulatan tentang masa depan ruang publik kita. Di satu sisi, kita memiliki ekosistem media sosial dan Homeless media yang cepat, personal, namun seringkali dangkal, tidak akuntabel, dan rentan memicu polarisasi. Di sisi lain, ada media konvensional/ mainstream yang lambat, berat, namun (idealnya) menjalankan fungsi checks and balances, menyediakan informasi yang diverifikasi, dan menjadi pilar demokrasi.

Pemerintah terjebak di tengah: membutuhkan efisiensi media sosial untuk promosi, tetapi juga membutuhkan media mainstream atau konvensional untuk legitimasi dan komunikasi kebijakan yang serius. Kue iklan mungkin telah terpecah-pecah, tetapi kebutuhan akan kebenaran dan informasi yang bermakna akan selalu ada. (maspril aries)

Tagged: