Optimalisasi Layanan Informasi PPID di Musi Banyuasin

Oleh: FRANS GUSTIAN (Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Muba)
Transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar penting dalam tata kelola pemerintahan modern, khususnya di tingkat desa yang merupakan unit pemerintahan terendah yang langsung berinteraksi dengan masyarakat. Optimalisasi layanan informasi publik desa melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa menjadi sangat krusial agar masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat terkait kegiatan dan kebijakan desa.
Di Musi Banyuasin (Muba) inisiatif perubahan yang dilakukan oleh pemerintah setempat bertujuan mengupayakan hal tersebut secara sistematis dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki tugas strategis memberikan pelayanan informasi kepada publik sebagai badan publik yang mengemban amanat keterbukaan dan pelayanan publik.
Namun, implementasi layanan informasi publik di tingkat desa masih memiliki sejumlah hambatan, mulai dari kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme layanan informasi, ketiadaan PPID Desa secara merata, hingga keterbatasan kapasitas petugas pengelola informasi di desa.
Penilaian standar layanan informasi publik yang dilakukan pada beberapa kabupaten/kota di Sumatera Selatan menunjukkan adanya kesenjangan layanan yang cukup signifikan dalam hal pemenuhan akses informasi di tingkat desa.
Hal ini menuntut aksi perubahan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis peningkatan kapasitas dan kesadaran stakeholder terkait. Sebagai tindak lanjut, optimalisasi layanan informasi publik desa diarahkan untuk memperkuat peran PPID Desa sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi perubahan ini memiliki beberapa tujuan utama yang diharapkan dapat secara langsung meningkatkan kualitas layanan informasi publik desa, yakni: Pertama, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang PPID Desa melalui sosialisasi yang komprehensif dan berkelanjutan, untuk membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam akses serta pemanfaatan informasi publik.
Kedua, Mendorong pembentukan PPID Desa di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Musi Banyuasin, sebagai lembaga formal yang bertanggung jawab terhadap penyediaan informasi publik di tingkat desa. Ketiga, menguatkan kapasitas petugas pengelola layanan informasi atau admin PPID Desa, terutama dalam memahami standar layanan informasi publik yang harus dipenuhi sesuai regulasi, sehingga mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.