Dualisme PWI di HPN 2025 dan Kongres PWI 1970
![Ilustrasi wartawan masa dulu.](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/250211125440-285.jpg)
KINGDOMSRIWIJAYA – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tanggal 9 Februari telah berakhir, akankah dualisme kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga berakhir? Tidak ada jaminan untuk itu. Dualisme bermula dari adanya dua kepengurusan PWI Pusat. Pertama, kepengurusan PWI Pusat dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun. Kedua, kepengurusan PWI Pusat dengan Ketua Umum Zulmansyah Sekedang.
Dualisme kepengurusan ini juga berlanjut pada dualisme peringatan HPN 2025 yang berlangsung di dua tempat. PWI pimpinan Zulmansyah Sekedang melaksanakan HPN di Pekanbaru, Provinsi Riau dan PWI pimpinan Hendry Ch Bangun menyelenggarakannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dampak dari dualisme tersebut, sekretariat PWI yang selama ini bertempat di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta juga tergusur. Dewan Pers memutuskan untuk mengambil langkah-langkah tegas terkait dualisme kepemimpinan yang terjadi di tubuh PWI Pusat.
Dalam surat resmi hasil rapat pleno, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa PWI dilarang untuk menggunakan kantor yang berada di Gedung Dewan Pers.
“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32–34, Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian”, kata-kata yang tercantum dalam pernyataan Dewan Pers.
Keputusan lainnya, Dewan Pers juga melarang PWI untuk menggelar uji kompetensi wartawan (UKW), baik secara mandiri maupun difasilitasi. Dewan Pers menyatakan, kedua pihak yang bersengketa di PWI harus segera mencapai kesepakatan terkait representasi mereka di Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Jika tidak ada kesepakatan yang dicapai, PWI akan dianggap melepaskan haknya dalam pemilihan anggota Dewan Pers.