Home > Teknologi

Hak Cipta Industri Musik Terancam AI, Paul McCartney Bersuara dan UUHC

Karya seni bukan hanya hasil kreativitas, tetapi juga bagian dari identitas seniman, pemusik dan kreator dalam industri musik. Ketika karya tersebut diambil tanpa izin untuk melatih AI, maka para seniman dan pemusik kehilangan kontrol atas hasil kerj

Ilustrasi AI pada musik. (FOTO: Bing Image Creator)
Ilustrasi AI pada musik. (FOTO: Bing Image Creator)

1) Penggandaan Tanpa Izin. AI yang memiliki kemampuan mengakses dan menyimpan data dalam jumlah besar berpotensi untuk melakukan penggandaan atau reproduksi karya-karya yang dilindungi hak cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta. Hal ini dapat terjadi, misalnya, ketika AI digunakan untuk mengumpulkan dan menyimpan artikel, buku, atau karya seni dalam jumlah besar.

2) Penggunaan Cuplikan Tanpa Izin. AI yang dilatih dengan menggunakan dataset yang mengandung cuplikan-cuplikan karya yang dilindungi hak cipta berpotensi untuk menghasilkan karya baru yang memanfaatkan cuplikan-cuplikan tersebut tanpa izin. Hal ini dapat terjadi, misalnya, pada AI yang digunakan untuk menghasilkan konten kreatif seperti gambar, musik, atau teks.

3) Pengubahan Tanpa Izin. AI yang memiliki kemampuan untuk mengubah atau memodifikasi karya-karya yang dilindungi hak cipta berpotensi untuk melakukan pelanggaran. Hal ini dapat terjadi, misalnya, pada AI yang digunakan untuk mengubah atau memanipulasi gambar, musik, atau video.

4) Penyebaran Tanpa Izin. AI yang memiliki kemampuan untuk menyebarkan atau mendistribusikan karya-karya yang dilindungi hak cipta berpotensi untuk melakukan pelanggaran. Hal ini dapat terjadi, misalnya, pada AI yang digunakan untuk mendistribusikan konten digital secara luas.

Jadi pelanggaran hak cipta oleh AI dapat terjadi dalam berbagai bentuk, terutama ketika AI menggunakan materi berhak cipta tanpa izin. Pelanggaran hak cipta oleh AI ini dapat berdampak signifikan terhadap perlindungan karya-karya kreatif, terutama di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, seni rupa, musik, dan program komputer yang merupakan objek-objek yang paling dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Sementara itu, karya AI apakah dilindungi dalam UU Hak Cipta? Dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, terdapat beberapa kriteria penting untuk menentukan kelayakan perlindungan hak cipta. Pertama, keaslian: bahwa karya tersebut harus orisinal dan merupakan hasil kreativitas pencipta. Kedua. Pencipta: pencipta harus merupakan subjek hukum yang dapat memegang hak cipta.

Berdasarkan kriteria di atas. Jelas bahwa AI bukanlah subjek hukum. AI adalah alat atau teknologi yang dikendalikan oleh manusia. Oleh karena itu, karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa campur tangan manusia sulit untuk dikategorikan sebagai karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.

× Image