Hak Cipta Industri Musik Terancam AI, Paul McCartney Bersuara dan UUHC
UU Hak Cipta
Tidak hanya di Inggris, di Indonesia kecerdasan buatan (AI) telah menjadi salah satu teknologi yang berkembang pesat di era digital ini. Kehadiran banyak mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, bersamaan dengan AI juga menghadirkan tantangan baru dalam bidang hukum, khususnya terkait perlindungan hak cipta.
Di Indonesia ada UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 yang telah beberapa kali mengalami perubahan. UU ini menjadi acuan utama dalam melindungi karya cipta atau karya intelektual. Namun, kehadiran AI menimbulkan pertanyaan, apakah UU No.28 Tahun 2014 mampu melindungi karya intelektual dari pelanggaran oleh AI atau pengguna AI.
UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur perlindungan terhadap karya intelektual dalam berbagai bidang, di antaranya, ilmu pengetahuan yang mencakup buku, artikel, dan karya ilmiah lainnya. Pada bidang seni dan sastra meliputi karya sastra, drama, koreografi, seni rupa, fotografi, dan patung.
Ada juga perlindungan terhadap bidang musik yang mencakup komposisi musik, lirik, dan rekaman suara. Pada program komputer mencakup perangkat lunak, algoritma, dan kode sumber.
UU Hak Cipta memberikan perlindungan kepada pencipta atas hasil karya yang orisinal dan memiliki nilai intelektual. Perlindungan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi pencipta agar terus menghasilkan karya kreatif. Namun, ketika teknologi AI mampu menghasilkan karya-karya yang menyerupai hasil kreativitas manusia, pertanyaan mengenai perlindungan Hak Cipta menjadi semakin kompleks.
Dengan semakin canggihnya kemampuan AI saat ini telah menimbulkan kekhawatiran bahwa AI dapat melakukan pelanggaran terhadap hak cipta. Berikut beberapa potensi pelanggaran hak cipta yang dapat dilakukan oleh AI.