Kisruh Universitas Sjakhyakirti Bergulir ke PN Palembang
Bambang yang didampingi Febi Irianto salah seorang kuasa hukumnya menjelaskan, berdasarkan fakta rapat Pembina pertama yang diadakan pada tanggal 31 Juli 2024 dengan hasil tidak kourum dan kemudian diadakan kembali rapat Pembina Kedua pada tanggal 10 Agustus 2024 juga dengan realita tidak kourum maka keputusan tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum Pengurus YPS bertentangan dengan Pasal 32 ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 11 ayat 1 huruf a juncto huruf e Anggaran Dasar, perubahan anggaran dasar dalam akta pendirian Nomor 403; Lantas Apa yang mendasari keputusan yang disepakati pada Rapat Pembina tersebut
Sidang perdana gugatan Bambang Hariyanto tersebut telah berlangsung pada 19 Desember 2024. Bambang mengaku sudah lama dirinya berencana akan menggugat atas pergantian dirinya. “Saya masih menjabat sebagai Ketua YPS. Kenapa saya menggugat karena sebagai ketua yayasan ingin melakukan pembenahan terhadap yayasan”.
Bambang yang telah menjadi ketua Pengurus YPS sejak 2021 mengaku prihatin melihat kondisi Universitas Sjakhyakirti yang merupakan PTS paling lama di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagse) namun tak kunjung mengalami kemajuan.
“Keinginan saya kenapa pula saya menjadi ketua yayasan karena ingin ikut berbenah bahwa ini adalah lembaga pendidikan yang mestinya bergengsi karena dia lebih tua dari Universitas Sriwijaya tapi pembenahan tidak bisa kita lakukan karena persepsinya berbeda”, kata Bambang yang juga seorang advokat senior di Sumsel.
Menurut Bambang, mereka para tergugat menganggap perguruan ini milik mereka atau keluarga. “Saya pelajari semua aturan hukum, yayasan ini bukan milik orang perorang, yayasan ini milik publik. Tegas dalam peraturan atau undang-undang menyatakan bahwa yayasan merupakan lembaga milik publik. Anggara dasar yayasan juga mengatur seperti itu. Tegas bahwa yayasan bukan milik perorangan dan tidak bisa pula di waris-wariskan”, katanya.
Menyusul kisruh di Unisti tersebut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II yang membawahi PTS di Sumsel telah berkirim surat ke Unisti untuk menyelesaikan kisruh dualisme kepemimpinan YPS dan Unisti dalam rentang wakt satu bulan. (D Oskandar)