Home > Eduaksi

Stop Kriminalisasi Guru, Cukup Supriyani yang Terakhir

Vonis bebas Supriyani seorang guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan merupakan kado bagi para guru pada Hari Guru Nasional 2024 yang diperingati pada 25 November.

FGD oleh PBH Peradi Palembang yang membahas kenalakan anak dan perlindungan guru. (FOTO : Maspril Aries)
FGD oleh PBH Peradi Palembang yang membahas kenalakan anak dan perlindungan guru. (FOTO : Maspril Aries)

Para peserta yang sebagian besar kepala sekolah dan wakil kepala sekolah menyampaikan keluhan mereka akan ancaman jerat hukum pidana kepada guru jika guru dituduh orang tua siswa melakukan kekerasan terhadap siswanya di sekolah. “Bagaimana caranya dan solusinya jika kami di sekolah saat menegur murid tidak kemudian dituduh orang tua murid melakukan tindak kekerasa, lalu dilaporkan ke polisi?” ujar seorang guru peserta FGD.

Komisi Perlindungan Guru

Menurut Aina Rumiyati Aziz yang saat itu masih menjabat Ketua PBH Peradi Palembang, lembaga yang dipimpinnya kerap kedatangan guru yang mempertanyakan masalah kriminalisasi terhadap guru.

“Ini memang menjadi dilema, di satu sisi ada UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di sisi lain ada UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Guru seperti rawan untuk didera hukuman pidana,” katanya.

Selain tiga UU tersebut, hubungan guru dan siswa dalam menjalan tugas dan tanggung jawabnya juga berada dalam lingkup hukum primer UUD 1945, KUHAP, UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Aina juga menjelaskan posisi guru di sekolah swasta lebih sulit dibandingkan guru sekolah negeri. “Mereka di sekolah tidak bisa berbuat banyak jika ada murid yang melanggar disiplin. Jika murid tersebut mengadu ke orang tuanya, kemudian orang tua mengadu ke sekolah maka guru tersebut bisa terancam terkena PHK atau dipecat dan juga diancam hukuman pidana,” ujarnya.

Dalam FGD juga muncul gagasan perlunya sembag yang melindungi guru dari kriminalisasi. Jika ada Komisi Perlindungan Anak mengapa tidak ada Komisi Perlindungan Guru karena guru pun rawan dikriminalisasi orang tua siswa.

× Image