Palembang Darurat Iklim, Banjir Menelan Korban Jiwa Seorang Anak Tewas
“Kami menyampaikan tuntutan kepada DPRD Palembang. Pertama, mengawal pelaksanaan putusan PTUN Palembang, DPRD Kota Palembang harus memastikan bahwa Wali Kota terpilih pada Pilkada 2024 melaksanakan putusan PTUN Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG secara penuh dan sesuai amanat hukum”, katanya.
Tuntutan kedua, adalah menyusun regulasi pendukung. DPRD Kota Palembang harus menginisiasi kebijakan yang mendukung pengendalian banjir, seperti penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen, pembangunan kolam retensi yang memenuhi standar daya dukung dan daya tampung, serta sistem drainase yang efektif.
Tuntutan ketiga, memaksimalkan fungsi pengawasan, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, transparan, dan akuntabel untuk memastikan implementasi program penanganan banjir berjalan dengan baik. Dan keempat, mengintegrasikan isu banjir dalam perencanaan pembangunan.
“DPRD Kota Palembang harus memasukkan isu banjir sebagai prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan tata ruang”, ujar Rizki Syaputra.
Terhadap tuntutan tersebut Ketua Komisi III DPRD kota Palembang Rubi Indiarta menyampaikan bahwa kondisi banjir yang terjadi di Palembang menunjukkan adanya kesalahan dalam pemenuhan tuntutan PTUN.
Menurutnya, Pemerintah Kota Palembang dalam mengantisipasi musim penghujan harus mengerjakan sejak kemarau sehingga tidak terjadi banjir. Juga perlu ada satgas khusus yang melakukan evaluasi banjir sehingga tidak terjadi lagi banjir dengan melakukan antisipasi banjir sejak awal.