Home / Politik / Ada HDI dan SPM di Debat Pilkada Palembang

Ada HDI dan SPM di Debat Pilkada Palembang

Debat Publik pertama Pilkada Kota Palembang 2024. (FOTO: Instagram @kpupalembang)

KINGDOMSRIWIJAYA – Ada keasyikan sendiri menyaksikan Debat Publik Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Palembang pada Selasa malam (22/10). Ada tiga pasangan calon yaitu, pasangan nomor urut 1 Fitrianti Agustinda-Nandriani Ocktarina, pasangan nomor urut 2 Ratu Dewa-Prima Salam, dan pasangan nomor urut 3 Yudha Pratomo-Baharudin, saya berusaha menikmati setiap wacana dari visi dan misi para calon.

Debat dimulai dengan menjawab dari pertanyaan panelis, pertanyaan yang terjaring dengan pola undian dan amplop seperti tentang stunting, sanitasi, peningkatan daya saing sumberdaya manusia, kualitas pendidikan. Tidak ada pertanyaan atau wacana tentang banjir yang sejak lama menjadi masalah yang tak kunjung terselesaikan di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan, yakni Palembang. Mungkin pertanyaan itu ada di amplop lain yang belum sempat dibuka.

Debat pilkada yang diberi tagline “debat publik” dengan publik tidak aktif terlibat, selain untuk tepuk tangan dan menonton di layar kaca televisi, pada segmen kedua mulai berlangsung menarik saat masing-masing pasangan calon kepala daerah saling melontarkan pertanyaan.

Ada dua dua wacana atau isu menarik ditanyakan. Pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam mengajukan pertanyaan tentang Human Development Index (HDI) kepada pasangan nomor 1 dan pertanyaan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada pasangan nomor 3. Mengapa pertanyaan ini muncul dan ditanyakan dalam sebuah sebuah Debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)? Debat Pilkada sendiri merupakan salah satu momen penting dalam demokrasi di Indonesia.

Dalam konteks Pilkada Palembang, HDI yang dalam bahasa Indonesia disebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan SPM merupakan dua konsep ini tidak hanya menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas hidup masyarakat, tetapi juga menjadi tolok ukur kinerja pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik yang baik.

Human Development Index (HDI) yang di Indonesia disebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah konsep yang dikembangkan oleh badan dunia yang bernama United Nations Development Programme (UNDP). IPM menjadi alat untuk mengevaluasi pembangunan manusia secara keseluruhan, yang tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi tetapi juga memperhitungkan faktor-faktor yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.


Pasangan nomor urut 1 Fitrianti Agustinda dan Nandriani Ocktarina. (FOTO: Instagram @kpupalembang)
Pasangan nomor urut 1 Fitrianti Agustinda dan Nandriani Ocktarina. (FOTO: Instagram @kpupalembang)

UNDP pertama kali memperkenalkan konsep pembangunan manusia ini tahun 1990 melalui laporan Human Development Report (HDR). Gagasan tentang pembangunan manusia yang diprakarsai oleh UNDP ini tidak hanya menempatkan manusia sebagai subjek dari program pembangunan tetapi juga merupakan objek yang menjadi tujuan akhir dari pembangunan itu sendiri.

HDR juga merekomendasikan pengukuran pembangunan manusia yang disebut sebagai Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sejak tahun 2014, Indonesia telah melakukan penghitungan IPM dengan metode baru, yaitu mengganti metode agregasi rata-rata aritmatik menjadi metode agregasi rata-rata geometrik. Selanjutnya IPM disajikan secara periodik setiap tahun pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota oleh BPS (Badan Pusat Statistik).

Pembangunan Manusia

Jadi HDI adalah indeks komposit yang digunakan untuk mengukur kesejahteraan suatu masyarakat atau negara dalam tiga dimensi utama: kesehatan, pendidikan, dan standar hidup. HDI sebagai alat untuk mengevaluasi pembangunan manusia secara keseluruhan, yang tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi tetapi juga memperhitungkan faktor-faktor yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

Indeks komposit tersebut mengukur proses pembangunan manusia yang secara garis besar diwakili oleh angka harapan hidup pada saat kelahiran (life expectancy at birth), angka melek huruf penduduk pada usia dewasa (adult literacy rate) dan rerata lama sekolah (mean years of schooling), selain indikator yang mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat sekaligus tingkat kemiskinan di suatu negara dengan angka kemampuan daya beli (purchasing power parity).

IPM adalah angka nilai yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan manusia. Mengutip A Juliarini dalam “Kinerja Pendapatan Daerah Terhadap Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Pulau Jawa” (2019), IPM yang tinggi mengambarkan kesejahteraan masyarakat yang juga tinggi.

Menurut BPS, IPM dihitung berdasarkan tiga dimensi pembentuknya yaitu dimensi kesehatan yang diwakili oleh Umur Harapan Hidup (UHH), dimensi pendidikan yang dihitung dengan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS), dimensi standar hidup layak yang diwakili oleh Pengeluaran Per Kapita (PPK) yang telah disesuaikan.


Pasangan nomor urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam. (FOTO: Instagram @kpupalembang)
Pasangan nomor urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam. (FOTO: Instagram @kpupalembang)

Penjelasan dari BPS tentang tiga dimensi tersebut, yaitu dimensi kesehatan yang diwakili Umur Harapan Hidup (UHH) sejak lahir merupakan rata-rata perkiraan lamanya waktu (dalam tahun) yang dapat dijalani oleh seseorang sejak lahir. Tingginya angka harapan hidup di suatu daerah mengindikasikan tingginya kualitas kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Indeks harapan hidup dihitung berdasarkan nilai maksimum dan minimum umur harapan hidup yang sesuai dengan standar UNDP, yaitu maksimum 85 tahun dan minimum 20 tahun (BPS, 2021).

Dimensi pendidikan dengan Harapan Lama Sekolah (HLS) adalah lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dijalani oleh anak berumur 7 tahun ke atas, sedangkan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) merupakan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 25 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal.

Indeks pendidikan dihitung berdasarkan rata-rata indeks HLS dan indeks RLS dengan bobot yang sama. Indeks HLS dihitung berdasarkan batasan nilai maksimum dan minimum yang sesuai dengan standar UNDP yaitu maksimum 18 tahun dan minimum 0 tahun, sedangkan batasan nilai maksimum penghitungan RLS adalah 15 tahun dan minimum 0 tahun.

Kemudian dimensi standar hidup layak yang diwakili Pengeluaran Per Kapita (PPK) yang disesuaikan adalah angka nilai yang menunjukkan standar hidup layak masyarakat. Pengeluaran per kapita yang disesuaikan dihitung dengan nilai pengeluaran per kapita dan paritas daya beli (Purchasing Power Parity). Dari ketiga dimensi pembentuk IPM, hanya dimensi standar hidup layak yang batasan nilai maksimum dan minimumnya tidak sama dengan ketentuan UNDP, namun disesuaikan dengan daya beli masyarakat di Indonesia.

Sampai di sini sudah mengerti apa itu HDI atau IPM?

Isu Seksi Debat SPM

Selanjutnya adalah tentang SPM atau Standar Pelayanan Minimal yang dalam definsi umum sebagai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. SPM bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan pelayanan dasar yang layak dan merata.

SPM diatur dalam dua regulasi yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2018 tentang SPM. Ada enam sektor utama yang diatur dalam SPM, yaitu: 1. Pendidikan; 2. Kesehatan; 3. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 4. Perhubungan; 5. Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan 6. Sosial. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi SPM pada enam sektor ini.


Pasangan nomor urut 3 Yudha Pratomo dan Baharudin. (FOTO: Instagram @kpupalembang)
Pasangan nomor urut 3 Yudha Pratomo dan Baharudin. (FOTO: Instagram @kpupalembang)

Mungkin sedikit berbeda, isu tentang SPM ini kerap menjadi isu seksi atau sentral pada debat pilkada di beberapa daerah. Seperti pada Debat Pilkada Wali Kota Palembang ada yang mempertanyakan tentang pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Palembang.

Dengan mengangkat isu SPM dalam Debat Pilkada maka masyarakat sebagai pemilih ingin mengetahui sejauh mana para calon kepala daerah melalui programnya mampu meningkatkan layanan publik yang akan mereka terima. Dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal, dengan membuat standar pelayanan minimal (SPM).

Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah terkait dengan pelayanan, selain dilandasi UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 2 Tahun 2018 juga tidak terlepas dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU ini dibuat dan ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat secara luas.

Pasal 3 dari UU No. 25 Tahun 2009 menyebutkan, salah satu tujuannya dalah untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian pada pasal 15 diatur mengenai standar pelayanan publik dan itu harus diimplementasikan oleh penyelenggara layanan, sehingga standar pelayanan publik merupakan kewajiban penyelenggara dan menjadi hak bagi masyarakat yang menjadi pengguna layanan untuk memperoleh kejelasan pelayanan, kepastian waktu dan biaya pelayanan, akurasi pelayanan, keamanan pelayanan, pertanggungjawaban pelayanan, kemudahan akses layanan, profesionalitas dan kenyamanan pelayanan sebagaimana prinsip-prinsip pelayanan publik dapat terpenuhi.

Mengutip Sri Maulidiah dan Asmaul Husnah dalam ”Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pelayanan Dasar pada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau” (2018), bahwa dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintahan Daerah merupakan sub sistem dari pemerintahan nasional, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan publik dalam pelaksanaan urusan wajib pemerintahan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang diatur oleh Pemerintah Pusat.

Dalam perkembangannya, sampai dengan tahun 2012 telah ditetapkan sebanyak 15 urusan dengan SPM di tingkat kabupaten/kota terdiri 65 jenis pelayanan dan 276 indikator pelayanan (termasuk sub indikator). Batas waktu pencapaian SPM berkisar tahun 2013-2025.


Tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang pada Pilkada 2024 pada debat publik pertama. (FOTO: Instagram @kpupalembang)
Tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang pada Pilkada 2024 pada debat publik pertama. (FOTO: Instagram @kpupalembang)

Dalam Arah Kebijakan dan Strategi Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan indikator pelayanan SPM ada 43 jenis layanan dasar, pemerintah provinsi 14 jenis layanan dasar dan pemerintah kabupaten/ kota 29 jenis layanan dasar.

Dalam penerapan SPM Kemendagri menerapkan sanksi administratif kepala daerah yang lalai. Sanksi Administratif kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan SPM dijatuhi sanksi administratif. Sanksi Administratif tersebut: Teguran tertulis; Tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan; Tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan; Penundaan evaluasi rancangan Perda; Pengambilalihan khusus kewenangan perizinan; Penundaan atau pemotongan DAU dan/atau dana bagi hasil; Mengikuti program pembinaan pendalaman bidang pemerintahan; Pemberhentian sementara selama 3 bulan; dan Pemberhentian.

Menurut Zulkarnain Umar dalam “Analisis Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Mininal Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Publik di Daerah” (2017), sebagai standar pelayanan minimal, pelayanan publik yang wajib disediakan oleh pemerintah (daerah) kepada masyarakat, maka SPM harus dapat menjamin pelayanan minimal yang berhak diperoleh masyarakat Indonesia dari pemerintah daerah.

Dengan kata lain, SPM merupakan tolok ukur untuk mengukur kinerja penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Melalui SPM, akan terjamin kualitas minimal dari suatu pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat.

Jadi untuk memilih calon wali kota dan wakil wali kota Palembang pada PIlkada 27 November 2024, program yang terkait dengan HDI atau IPM dan SPM menjadi salah satu indikator dalam menentukan pilihan selain indikator lainnya. Jangan salah pilih. Inga-inga ! Pilkada tidak hanya menjadi ajang kompetisi politik, tetapi juga menjadi momentum penting untuk membangun masa depan kota Palembang yang lebih baik. (maspril aries)

Tagged: