Home > Bisnis

Walhi: Kerugian Negara dari Illegal Drilling di Muba Rp49,5 Triliun

Tim investigasi menemukan adanya peningkatan jumlah sumur dan penyulingan ilegal.
Keterangan pers Walhi Sumsel tentang illegal drilling di Musi Banyuasindan kerugian negara. (FOTO: Muhammad Rifky)
Keterangan pers Walhi Sumsel tentang illegal drilling di Musi Banyuasindan kerugian negara. (FOTO: Muhammad Rifky)

KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) sejak Agustus – September 2024 melakukan investigasi praktek illegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Hasil investigasi tersebut, Kamis (5/9) dipaparkan ke publik.

Dalam keterangan pers bertajuk ”Kerugian Negara & Biaya Pemulihan Lingkungan Hidup Akibat Aktivitas Illegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin”, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Yuliusman memaparkan tentang pelanggaran hukum dan kerugian negara akibat praktek curang dalam eksploitasi minyak bumi di Muba.

”Dari hasil investigasi dan analisa Walhi yang melibat ahli dan akademisi, kami menemukan adanya kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah. Berdasarkan estimasi total economic loss kerugian negara dari illegal drilling selama satu tahun di Muba mencapai Rp49,5 triliun”, kata Yuliusman bersama Ketua Dewan Daerah Walhi Sumsel Yudi Fahrian dan peneliti ahli Subardin dan Imam Asngari.

Menurutnya, kerugian tersebut meliputi produk domestik regional bruto (PDRB) yang tidak dihitung dalam pendapatan regional (NTB atau Nilai Tambah Bruto Sumur + NTB Tungku) sebesar Rp31,9 triliun. Kerugian total pajak yang yang harus diterima pemerintah (Tax Loss) sebesar Rp7,02 triliun, total kerugian lingkungan sebesar Rp6,2 triliun, dan kerugian dari biaya non produksi (rent seeking) sebesar Rp4,2 triliun.

Illegal drillling ini yang awalnya dianggap sebagai alternatif ekonomi bagi masyarakat lokal, kini telah menciptakan mekanisme pasar yang mandiri, tetapi dengan risiko serius terhadap dampak lingkungan dan ekonomi setempat . Dalam jangka panjang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi setempat dan kerugian negara”, ujar Yuliusman.

× Image