Walhi: Kerugian Negara dari Illegal Drilling di Muba Rp49,5 Triliun
“Jadi jika illegal drilling diberantas atau ditutup total jelas para pekerja yang disebut berjumlah sampai sepertiga penduduk Muba tidak akan dirugikan. Jika dari kerugian negara yang kami estimasikan tersebut bisa diselamatkan masyarakat masih bisa mendapatkan penghasilan dari usaha yang selama ini mereka lakukan. Seperti dari kebun karet dan lingkungan mereka tidak tercemar”, ujar Imam.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, menurut Yuliusman Walhi Sumsel memberikan beberapa rekomendasi. “Negara harus hadir menangani illegal drilling di Muba. Aktivitas illegal drilling adalah pelanggaran hukum khususnya pelanggaran terahdap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jadi illegal drilling bukan praktek yang bisa dilegalkan dengan peraturan yang ada di bawah UU tersebut”, katanya.
Walhi Sumsel juga merekomendasikan dilakukannya penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktek illegal drilling, diperlukan pengawasan yang ketat terhadap pelaku illegal drilling serta penegakan hukum yang lebih efektif untuk mengurangi kerugian ekonomi dan lingkungan.
“Jika dalam kasus illegal minning pada pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung bisa dilakukan penegakan hukum yang tegas dengan menyeret pelakunya ke pengadilan sebagai pelaku tindak pidana korupsi, maka pada kasus illegal drilling di Muba tindakan ini juga seharusnya bisa dilakukan aparat penegak hukum yang ada di Sumsel dan pusat”, kata Yuliusman.
Rekomendasi Walhi juga mendorong agar dilakukan diversifikasi ekonomi dengan cara memberikan alternatif ekonomi bagi masyarakat lokal untuk mengurangi ketergantungan terhadap pengeboran ilegal. Kemudian pemulihan lingkungan harus segera dilakukan untuk mengatasi dampak jangka panjang dari illegal drilling, baik terhadap ekosistem maupun kesehatan masyarakat. (maspril aries)