Walhi: Kerugian Negara dari Illegal Drilling di Muba Rp49,5 Triliun
Berdasarkan hasil investigasi Walhi Sumsel terungkap bahwa dampak besar dari kegiatan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) sampai kini masih terus berlangsung dan berkembang di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tim investigasi menemukan adanya peningkatan jumlah sumur dan penyulingan ilegal. Data dari pemerintah dan aparat penegak hukum menunjukkan peningkatan tajam jumlah sumur pengeboran illegal dari 5.482 sumur pada tahun 2021 menjadi 10.000 sumur pada tahun 2024.
“Aktivitas ini terjadi terutama di kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin dan Keluang, dengan penyebaran jaringan penyulingan illegal yang mencapai 581 tungku pada tahun 2024. Penyulingan terbesar terjadi di Kecamatan Babat Toman, yang menyumbang 51 persen dari total aktivitas”, ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumsel.
Tax Loss
Dari kajian Walhi terhadap dampak ekonomi praktik illegal drilling menciptakan potensi ekonomi ilegal yang besar, dengan estimasi nilai tambah bruto (NTB) dari 10.000 sumur mencapai Rp30,44 triliun per tahun. Meski menciptakan keuntungan bagi para pelaku usaha, aktivitas ini menghasilkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara. Diperkirakan, negara kehilangan potensi pajak atau tax loss sebesar Rp7,02 triliun setiap tahunnya, serta terjadi kerugian lingkungan yang mencapai Rp 6,27 triliun.
Pada kasus pencemaran Sungai Dawas akibat limbah minyak dari praktik illegal drilling Walhi Sumsel menemukan dampak lingkungan yang sangat merusak. Sungai Dawas, yang mengalami pencemaran berat akibat tumpahan minyak dari kegiatan pengeboran ilegal.
Tim ahli Walhi Sumsem memperkirakan kerugian akibat dari kerusakan di Sungai Dawas diperkirakan mencapai Rp4,87 triliun atau menyumbang 77,6 persen dari total kerugian lingkungan. Pencemaran ini tidak hanya merusak ekosistem air, tetapi juga berdampak pada produktivitas pertanian dan perikanan, yang merupakan sumber mata pencaharian utama bagi masyarakat lokal .
Walhi Sumsel juga menemukan fakta bahwa illegal drilling tidak berkorelasi dengan peningkatan ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Dari kajian terhadap estimasi pembagian rente ekonomi sektor pertambangan illegal drilling menurut Imam Asngari, para pekerja sebagai penerima upah hanya mendapat 1,6 persen atau dengan nilai Rp586 miliar, sementara pelaku usaha atau pemodal mendapat yang terbesar yaitu 48,3 persen atau senilai Rp18,8 triliun.