Masa Orba Jilbab Dilarang, Masa Reformasi Paskibraka Harus Lepas Jilbab
KINGDOMSRIWIJAYA – Beberapa hari menjelang puncak peringatan HUT Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024, media massa dan media sosial ramai dengan pemberitaan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang melepas jilbanya.
Ini terlihat pada unggahan foto saat prosesi pengukuhan menjadi anggota Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo di IKN, Selasa, 13 Agusutus 2024, tampak tidak ada satupun anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab. Padahal, berdasarkan jejak digital yang didapatkan Republika, ada 18 anggota paskibraka yang mengenakan jilbab.
Maka hebohlah media massa dan media sosial, wacana publik ramai mempertanyakan adanya pelarangan anggota Paskibraka putri memakai jilbab pada prosesi pengukuhan dan puncak peringatan HUT ke-79 RI yang akan berlangsung di IKN. Protes pun berdatangan yang ditujukan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Terjadi polemik yang riuh di ruang publik menjelang HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2024.
Merespon wacana publik yang berkembang, BPIP menjelaskan tidak memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024. Meski begitu, di dua momen itu memang jilbab Paskibraka putri menurut aturannya dilepas.
“BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab”, kata Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Setelah ramai dan heboh di ruang publik tentang pelepasan jilbab Paskibraka putri, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyatakan, bahwa Paskibraka putri akan tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, tanggal 17 Agustus 2024.
“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu”, katanya.