Home > Lingkungan

Walhi Sumsel Protes Rawa Konservasi di Macan Kumbang IX Terancam Ditimbun

Tahun 2021, Pemerintah Kota Palembang telah merencanakan pembangunan kolam retensi di Macan Kumbang sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah banjir.

Aktivis lingkungan dan Walhi Sumsel unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumsel. (FOTO: Instagram @walhisumsel)
Aktivis lingkungan dan Walhi Sumsel unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumsel. (FOTO: Instagram @walhisumsel)

Akibat banjir yang tak kunjung teratasi di Palembang, Walhi Palembang telah melayangkan gugatan kepada Wali Kota Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat.

Menurut Febrian, PTUN Palembang melalui putusan Nomor : 10/G/ TF/ 2022/2022/PTUN.PLG memerintahkan Pemerintah Kota Palembang menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30 persen dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 Ha di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota Palembang.

Majelis Hakim PTUN juga memutuskan Pemerintah Kota Palembang menyediakan kolam retensi secara cukup sebagai fungsi pengendalian banjir dan saluran drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubungan dengan kolam retensi dan masing-masing Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, deterjen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang.

“Kepada Pj Wali Kota Kota Palembang Walhi Sumsel mendesak untuk eninjau lokasi dan segera menghentikan aktivitas pembangunan di area tersebut. Pj Wali Kota membatalkan pembangunan perumahan dengan mencabut izin rencana pembangunan perumahan di area rawa konservasi untuk memastikan kepatuhan terhadap RTRW Kota Palembang dan kepentingan masyarakat Kota Palembang”, kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel.

Walhi Sumsel juga mendesak dilakukan penegakan hukum terhadap developer atau pengembang pembangunan perumahan karena tindakan mereka bertentangan dengan Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Palembang Tahun 2012-2032. Pasal 40 menyebutkan bahwa kawasan rawa konservasi adalah rawa yang tidak boleh ditimbun atau direklamasi.

“Walhi juga mendesak Pemerintah Kota Palembang melanjutkan pembangunan kolam retensi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengatasi banjir di wilayah tersebut”, ujar Febrian Putra. (maspril aries)

× Image