Walhi Sumsel Protes Rawa Konservasi di Macan Kumbang IX Terancam Ditimbun
KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Mendapat laporan dari masyarakat adanya kawasan rawa di Jalan Macan Kumbang IX, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang yang dilakukan penimbunan, aktivis lingkungan yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) bergerak melakukan investigasi.
“Akhir Juli lalu, kami mendapat laporan adanya penimbunan rawa di Jalan Macan Kumbang IX yang akan dibangun komplek perumahan di situ. Kami melihat langsung dan memang telah terjadi alih fungsi lahan dari rawa menjadi timbunan tanah yang sudah diratakan”, kata YuliusmanDirektur Eksekutif Walhi Sumsel, Sabtu (3/8).
Dari hasil investigasi oleh tim Walhi Sumsel, menurut Yuliusman, “Area rawa yang ditimbun tersebut adalah area rawa konservasi yang diatur sebagaimana dalam Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2012-2032”.
Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Palembang telah merencanakan pembangunan kolam retensi di Macan Kumbang sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah banjir.
“Sosialisasi pembangunan kolam retensi telah dilakukan tahun 2022. Masyarakat setempat sangat setuju dengan rencana pembangunan tersebut. Namun kini rawa tersebut sebagian telah ditimbun dan rencananya akan ada perumahan di atasnya”, ujar Yuliusman yang didampingi Febrian Putra Sopah Kepala Divisi Kampanye Walhi Sumsel.
Dari temuan tersebut Walhi Sumsel menyampaikan peringatan kembali komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam penyediaan kolam retensi sebagai salah satu upaya pengendalian banjir yang terus mengancam kota Palembang.
“Semua sudah tahu, faktanya penimbunan rawa dan minimnya wilayah resapan atau kolam retensi adalah salah satu yang menjadi penyebab banjir di Palembang”, kata Febrian Putra.