Illegal Drilling Berulah, Lagi-Lagi Sungai di Muba Tercemar
KINGDOMSRIWIJAYA – Pencemaran sungai terjadi kembali di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dua sungai di daerah ini, Sungai Parung dan Sungai Dawas tercemar limbah minyak mentah yang tumpah ke sungai akibat ulah praktek illegal drilling.
Pencemaran air sungai oleh minyak mentah yang menyembur ke permukaan dari sumur ilegal yang ada di Dusun VI Parung, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin yang terjadi Jumat, 28 Juni 2024. Saat sumur miyak tengah mengalirkan minyak mentah tiba-tiba meledak dan terbakar, minyak keluar lalu mengalir ke sungai.
Kebakaran aliran minyak mentah tersebut tidak bisa diatasi, para pekerja panik dan berusaha menyelamatkan diri. Pekerja dan warga tidak tahu apa yang menjadi penyebab kebakaran pada sumur bor yang tengah mereka eksploitasi secara ilegal tersebut.
Yang terjadi, minyak terus mengalir badan sungai yang menyebabkan aliran air sungai tercemar diperkirakan sejauh 7 sampai 8 kilometer ke arah hilir Sungai Parung dan Sungai Dawas.
Pencemaran kedua sungai di Kecamatan Sungai Lilin tersebut bukan yang pertama. Peristiwa pencemaran pertama terjadi 15 November 2022, akibat illegal drillling. Apriyadi Penjabat (Pj) Bupati Muba saat itu, mendapat laporan langsung datang ke lokasi pencemaran. Di Sungai Dawas dan Sungai Parung Apriyadi menemukan minyak mentah dalam bak penampungan minyak ilegal yang bocor dan dan peralatan pengeboran minyak.
Apriyadi yang datang ke lokasi bersama Dandim 0401 Muba Letkol Arm Dede Sudrajat dan Kapolres Muba AKBP Siswandi geram melihat praktek illegal drilling tersebut ada adanya aliran minyak masuk ke sungai. Ia mengultimatum, “Kami beri waktu 24 jam. Semua penambang kita angkut dan pemodal aktifivas penambangan ilegal ini kita kejar dan diamankan”, katanya.