Home > News

Agus Fatoni Ingin Kembalikan Penggunaan Internasional Bandara SMB II

Mengharapkan Pj Gubernur Agus Fatoni mengambil langkah cepat mengembalikan status Bandara SMB II Palembang kembali menjadi bandara Internasional.
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni pada Rapat Paripurna ke-LXXXIII DPRD Sumsel Tahun 2024. (FOTO: Humas Pemprov Sumsel) 
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni pada Rapat Paripurna ke-LXXXIII DPRD Sumsel Tahun 2024. (FOTO: Humas Pemprov Sumsel)

KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara (Bandara) Internasional tanggal 2 April 2024 yang isinya menetapkan 17 bandara internasional di Indonesia.

Dari daftar 17 bandara internasional tersebut nama Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang yang tadinya merupakan bandara dengan penggunaan internasional tidak tercantum. Ramailah berbagai pertanyaan dan protes yang hanya menjadikan bandara SMB II sebaga bandara domestik.

Pada butir 4 dari SK Menteri Perhubungan tersebut menyebutkan: Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini maka bandar udara yang tidak tercantum dalam Diktum PERTAMA Keputusan Menteri ini yang penggunaan sebelumnya merupakan bandar udara internasional, menjadi bandar udara domestik.

Di parlemen DPRD Sumsel alih penggunaan bandara SMB II tidak lagi sebagai bandara internasional menjadi pertanyaan wakil rakyat Sumatera Selatan (Sumsel). Anggota DPRD David Hadrianto Aljufri dari Fraksi Partai Golkar di sela Rapat Paripurna ke-LXXXIII DPRD Sumsel Tahun 2024, Kamis (2/5) menyampaikan pernyataan sikapnya atas hal itu.

David Hadrianto Aljufri mengharapkan Pj Gubernur Agus Fatoni mengambil langkah cepat untuk mengembalikan status Bandara SMB II Palembang kmbali menjadi bandara Internasional

Menanggapi pernyataan anggota DPRD Sumsel tersebut, Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni menyampaikan, terus melakukan sejumlah upaya guna mengembalikan status Bandara SMB II kembali menjadi bandara internasional.

Menurut Agus Fatoni, ada 17 bandara di Indonesia yang statusnya menjadi bandara domestik, salah satunya di Palembang Sumatera Selatan. “Memang ini kewenangan Kementerian Perhubungan yang penetapan dan pengumuman, tentu dengan kriteria yang sudah ditentukan”, katanya.

× Image