Home > Budaya

Seperti Perburuan Indiana Jones, Artefak Majapahit Terdampar di New York

Tiga artefak yang terdampar di New York tersebut adalah patung Budha bertahta perunggu, patung Dewa Wisnu dan satu batu relief yang menggambarkan dua patung Kerajaan Majapahit (abad ke-13 hingga ke-16) yang dicuri dari Indonesia.
Matthew Bogdanos (kiri) Kepala Unit Perdagangan Barang Antik Ilegal New York dan Perwakilan Indonesia di New York, Konsul Jenderal Winanto Adi (kanan) dengan tiga artefak yang diserahkan kepada Indonesia. (FOTO: Tangkapan Layar VOA)
Matthew Bogdanos (kiri) Kepala Unit Perdagangan Barang Antik Ilegal New York dan Perwakilan Indonesia di New York, Konsul Jenderal Winanto Adi (kanan) dengan tiga artefak yang diserahkan kepada Indonesia. (FOTO: Tangkapan Layar VOA)

KINGDOMSRIWIJAYA – Pada akhir April 2024, dari New York, Amerika Serikat (AS) tersiar kabar, negara adi daya itu mengembalikan artefak hasil jarahan oleh jaringan pedagang dan penyelundup AS ke negara asalnya Indonesia dan Kamboja.

Mengutip VOA, Kejaksaan di New York City mengumumkan akan mengembalikan 30 artefak yang dijarah dari Kamboja dan Indonesia. Artefak tersebut merupakan hasil kegiatan ilegal, termasuk penjarahan, yang dilakukan jaringan pedagang dan penyelundup Amerika Serikat.

Menurut Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg artefak atau barang-barang antik itu bernilai total 3 juta dolar AS atau setara Rp48,7 miliar dengan kurs saat ini.

Dalam pernyataannya, Bragg menyatakan bahwa dalam dua upacara repatriasi terbaru, pihaknya telah mengembalikan 27 artefak ke Phnom Penh dan tiga artefak ke Jakarta. Di antara artefak tersebut terdapat patung perunggu dewa Hindu Siwa yang dikenal sebagai "Tiga Serangkai Siwa", yang dirampas dari Kamboja, serta sebuah batu relief yang menggambarkan dua patung kerajaan dari zaman Majapahit (abad ke-13 hingga ke-16) yang dicuri dari Indonesia.

Jaksa Wilayah Manhattan menuduh pedagang seni Subhash Kapoor, seorang warga India-Amerika, dan Nancy Wiener dari AS atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan barang antik secara ilegal.

Kapoor, seorang warga Amerika keturunan India, yang dituduh menjalankan jaringan perdagangan barang-barang curian di Asia Tenggara dan menjualnya di galerinya di Manhattan menjadi target investigasi peradilan AS selama satu dekade.

Kapoor yang dijuluki “Hidden Idol” ditangkap di Jerman pada tahun 2011. Ia ketahuan mengendalikan sindikat penyelundupan barang antik senilai 111 juta dollar AS. Kemudian ia dikirim ke India di mana ia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada bulan November 2022 lalu.

Namun, Kapoor membantah tuduhan dari pihak berwenang AS atas perdagangan karya curian. Sementara Nancy Wiener dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena memperdagangkan karya seni curian, berusaha menjual patung perunggu Siwa tetapi akhirnya menyumbangkannya ke Museum Seni Denver di Colorado pada tahun 2007. Barang antik tersebut disita pengadilan New York pada tahun 2023.

× Image