Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kg Sabu dan 134.487 Butir Ekstasi
Tersangka tersebut dijerat dengan pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
“Ini merupakan ungkap kasus terbesar dalam lima tahun terakhir. Barang bukti harus segera dimusnahkan karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan potensi penyalahgunaan yang besar. Jika dilihat dari sisi ekonomisnya lebih dari Rp100 miliar. Kepada rekan media saya minta untuk mengawasi jangan sampai barang bukti narkoba ini diselewengkan”, kata Kapolda Rachmad Wibowo.
Kapolda Sumsel juga mengatakan, “Kami sepakat dengan usul dari Kepala BNNP Provinsi Sumsel beberapa waktu penanganan peredaran gelap narkoba ini harus seperti penanganan pandemi Covid-19. Semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bersama-sama dalam memberantas narkoba”.
Kapolda Rachmad Wibowo memberikan contoh penangannya, “Pada masa pandemi lalu, saat masuk ke toko-toko, mall dan tempat umum masyarakat tidak diperbolehkan masuk jika belum divaksinasi. Barangkali Penjabat Gubernur dan unsur Forkompimda dan lainnya lain bisa menerapannya. Saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumsel sudah sangat memprihatinkan”, ujarnya. (D Oskandar)