Home > Politik

Kampanye Anti Politik Uang dari Desa Sumaja Makmur

Pesan ini adalah pesan dari desa bagi demokrasi di Indonesia yang akan menyelenggarakan pemilihan umum 2024.

Pj Bupati Muba Apriyadi melantik kepala desa terpilih dari Pilkades di daerah tersebut tahun 2022 (ilustrasi). (FOTO : Dinkominfo Muba)

Ketiga, pelayanan publik (peningkatan infrastruktur). Teknik menggunakan citra politik dan menyebarkan pesona sering digunakan oleh politisi untuk mendapatkan simpati pemilih di daerah pemilihannya. Instrumen yang digunakan untuk mendapatkan kasih sayang publik dengan memasok semen, pasir, besi, batu, dan sebagainya. Pembangunan Jembatan, kamar mandi atau jamban, bangunan masjid, dan lain sebagainya merupakan contoh sarana dan prasarana lainnya.

Sebenarnya instrumen hukum yang melarang praktik politik uang sudah ada, namun di sisi penegakan hukumnya masih lemah sehingga praktik politik uang terus berlangsung dan ada yang menggangap sebagai sebuah kebutuhan utama dalam setiap kontestasi politik di tingkat apa pun. Lebih parah kondisi di tengah masyarakat menganggap politik uang ialah sebagai suatu hal yang biasa. Politik uang sampai dianggap sebagai tradisi.

Namun ada juga membungkus praktik politik uang dengan alasan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pilkades. Padahal yang sebenarnya politik uang dilakukan calon kepala desa adalah untuk meraih ambisinya menduduki kursi kepala desa atau mempertahankan kedudukannya sebagai kepala desa bagi calon petahana.

Salsabila Athaya Fauzi dan Agus Machfud Fauzi dalam penelitiannya, “Fenomena Money Politik pada Pemilihan Kepala Desa Petiken Tahun 2018” (2021) menyatakan, politik uang sudah menjadi lingkaran setan di tengah kehidupan masyarakat. Bahkan ada yang menganggap politik uang diperbolehkan, bukan suatu hal yang haram.

Dengan menggunakan konsep teori kritis Habermas, Dela Adelia Puspita, Dea Opie Pancaraningrum dan Salsabillah Rizqi Fihru Amani Fatikhah dalam “Konflik Sosial: Budaya Politik Uang Di Desa Puguh Kabupaten Kendal Jawa Tengah” mengemukakan, dalam teori tersebut politik uang mengacu pada hubungan antara kekuasaan politik, serta demokrasi.

Praktik politik uang sendiri, teori kritik mengkritisi adanya pengaruh sebuah dominasi yang memiliki kekayaan serta modal dalam berpolitik, sehingga menghasilkan ketidaksetaraan dalam representasi politik. Politik uang sendiri hadir dari dominasi para elit yang memiliki modal.

Jadi kepada mereka yang sudah terjebak dalam kubangan politik uang, atau berniat melakukan politik uang, jika penegakan hukum tak bisa diterapkan, dengarkan imbauan dan seruan anti politik uang dari Desa Sumaja Makmur. Segera lah sadar, bertobat dan hijrah keluar dari kubangan tersebut.

Ingat pesan guru besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) yang juga Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai pernah disampaikannya. Pesannya : MARI BERIKAN SUARA, TANPA PAMRIH

“Jika anda bersedia dibayar Rp100.000 utk memilih PASLON tertentu. Maka ketahuilah; Rp100.000 : 5 tahun =Rp20.000, 1 tahun (Rp20.000) : 12 bulan = Rp1.666 dan Rp1.666 : 30 hari = Rp. 55.5. Jadi harga diri dari harga suara anda = Rp. 55.5/hari. Lebih murah dari harga satu permen karet.

- “JANGAN BERHARAP NEGERI INI BEBAS KORUPSI KALAU SUARA ANDA BISA DIBELI.” (maspril aries)

× Image