Home > Eduaksi

Perjalanan Guru Besar Hukum Eddy Rifai dari Hukum Pers ke Cyber Law

Pertama kali ini mengenalnya sekitar tahun 1985 sebagai dosen muda yang aktif mengelola pers kampus di Unila.

Eddy Rifai menerima SK Guru Besar yang diserahkan Rektor Unila Lusmeilia Afriani. (FOTO : Humas Unila)

Pertemuan terakhir dengan Eddy Rifai terjadi pada 27 Juli 2023 saat Eddy Rifai menjalani perawatan di RS Urip Sumohardjo. Pada hari itu ia sudah diperboleh dokter pulang ke rumah untuk menjalani perawatan di rumah. Setelah mulai berinteraksi sejak tahun 1985 pada Juli 2023 menjadi pertemuan kami terakhir, lalu kabar duka itu datang berseliweran melalui pesan di media sosial. Selamat Jalan Aak Eddy Rifai.

Membezoek Eddy Rifai saat menjalani perawatan di RS Urip Sumohardjo pada 27 Juli 2023.

Hukum Pers

Sebagai akademisi staf pengajar Fakultas Hukum, Eddy Rifai menekuni Huum Pidana. Sepulang dari pendidikan Strata Dua (S2) tahun 1991, Eddy Rifai dikenal sebagai pakar hukum pers. Untuk menyelesaikan pendidikan pendidikan S2 Eddy Rifai menulis tesis berjudul “Peranan Media Massa dalam Penegakan Hukum Pidana (Suatu Studi Kasus Tentang Sarana Nonpenal dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan)”. Saat itu pembimbing tesisnya adalah pakar hukum Prof Dr Satjipto Rahardjo SH (almarhum). Obyek penelitian dari kasus ini adalah Harian Lampung Post.

Pada kesimpulan tesisnya Eddy Rifai menulis, “Penegakan hukum pidana akan berjalan secara efektif apa bila masyarakat berpartisipasi dalam penegakan hukum pidana. Media massa dapat berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat tersebut melalui tugas dan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam perundangan-udangan.”

Pada kesempulan lainnya, “Media massa berperanan sebagai sarana penyaluran komunikasi dan informasi secara timbal balik antara penegak hukum dan masyarakat dalam penegakan hukum pidana.”

Sebagai pakar hukum pidana yang memahami hukum pers Eddy Rifai juga menuliskan pemikirannya dalam sebuah buku berjudul “Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Pers”. Menurutnya, buku ini terbit didasari adanya kebutuhan mahasiswa pada Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Program Magister Hukum yang menghendaki adanya tulisan tentang tindak pidana pers dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pers yang selama ini relatif sedikit.

“Di samping itu, dalam praktek-praktek penegakan hukum tindak pidana pers seringkali muncul adanya penegakan hukum yang tidak konsisten antara satu kasus dengan kasus lainnya, buku ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para mahasiswa, di samping itu dapat menjadi bahan acuan dalam penegakan hukum tindak pidana pers,” tulisnya pada kata pengantar buku yang pertama kali diterbitkan tahun 2010.

Di lingkungan Fakultas Hukum Unila, sebagai akademisi Eddy Rifai mencapai tingkat tertinggi dengan dikukuhkan sebagai guru besar bidang hukum pada 13 Juni 2023. Di atas kursi roda Eddy Rifai menyampaikan orasi Ilmiahnya berjudul “Membangun Rezim Anti Cyber Laundring di Indonesia: Inovasi Hukum di Era Digital”.

Seiring perkembangan teknologi digital yang semakin gencar, Eddy Rifai yang terakhir menjabat Ketua Program Magister Ilmu Hukum Unila, memperluas konsentrasi keilmuannya pada bidang kejahatan atau tindak pidana di ruang digital, ia menekuni hukum telematika atau cyber law. Perhatiannya pada perkembangan kejahatan digital dituangkan dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar.

Dalam orasinya Eddy Rifai mengingatkan kita semua, bahwa modus operandi pencucian uang dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi canggih sehingga menimbulkan tindak pidana pencucian uang melalui dunia maya atau cyber laundering.

“Beberapa modus operandi tindak pidana cyber laundering antara lain memanfaatkan layanan online perbankan; pemanfaatan kartu prabayar untuk membayar layanan, barang dagangan dan menarik uang tunai dari ATM; menyalahgunakan layanan judi online atau mendirikan perusahaan judi online untuk membersihkan uang hasil kejahatan; memanfaatkan game online atau layanan sosial online,” katanya pada Rapat Luar Biasa Senat yang dipimpin Rektor Unila Lusmeilia Afriani.

Eddy berpesan, konstruksi rezim anti cyber laundering di Indonesia harus mengoptimalkan kedudukan PPATK, mengharmoniskan mekanisme pelaporan dan pengawasan, memperkuat kerjasama internasional, membangun digital identification system yang muktahir, serta pemberdayaan teknologi pada setiap instansi yang berkaitan dengan pencucian uang disertai dengan tenaga ahli yang kompeten.

Selain itu, dibuat aturan khusus terkait cyber laundering dengan tetap mengakomodasi dua rezim hukum yang terpisah yakni, UU TPPU sebagai lex specialis dan UU ITE sebagai pelengkap.

Kini guru besar yang tengah konsentrasi pada cyber law tersebut telah pergi, namun di mata para junior dan koleganya Eddy Rifai dikenang sebagai dosen yang rajin berbagi ilmu dan informasi melalui media massa baik cetak dan media online. “Eddy Rifai itu dosen yang kreatif dan aktif menulis. Selalu siap untuk diminta komentarnya seputar masalah hukum pidana. Juga jika diminta tulisan opini tentang isu hukum yang sedang hangat, dia selalu siap,” kata Hermansyah B Mangku Pemimpin Redaksi Halo Indonesia.

Jika membuka scholar.google.com ada 69 karya ilmiah atau opini yang pernah ditulis dan terbit pada pada jurnal ilmiah atau media massa. Semua peninggalan dan pemikiran ilmiahnya menjadi amal jariah bagianya. Selamat jalan senior yang juga sahabat.

“Satu per satu sahabat pergi dan takkan pernah kembali”. (maspril aries)

× Image