
“Satu per satu sahabat pergi dan takkan pernah kembali” (Iwan Fals, “Ujung Aspal Pondok Gede”)
KAKI BUKIT – Hari ini, 18 Agustus 2023 kabar duka datang mengabarkan kepergian seorang sahabat Prof Dr Eddy Rifai SH MH guru besar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila). Eddy Rifai yang lahir di Palembang pada 12 September 1961 meninggalkan alam fana ke haribaan Illahi pada 17 Agustus 2023 pukul 23.50 WIB di Rumah Sakit Urip Sumohardjo, Bandarlampung.
Pertama kali ini mengenalnya sekitar tahun 1985 sebagai dosen muda yang aktif mengelola pers kampus di Unila yang waktu itu bernama Cendekia (lalu berganti nama menjadi Teknokra sampai kini). Saat itu saya sebagai seorang mahasiswa yang baru duduk pada semester pertama di Program Studi Ilmu Pemerintahan mengikuti seleksi tes calon reporter Cendekia.
Modal ikut test bersaing saat itu adalah karena saya sejak SMA dan pada semester pertama menjadi mahasiswa Unila, tulisan opini dan cerpen saya terbit di harian Lampung Post (koran terbesar di Lampung pada masa itu). Akhirnya dinyatakan lolos dan harus mengikuti masa orientasi dengan mengikuti pelatihan jurnalistik tingkat dasar.
Sejak saat itu persahabatan dengan Eddy Rifai mulai terbangun termasuk dengan beberapa teman lainnya diantaranya Hersubeno Arief yang menjabat Pemimpin Redaksi, Hendra Caya yang menjabat Pemimpin Usaha dan beberapa redaktur atau reporter lainnya seperti Machsus Thamrin (almarhum), Hermansyah, Hapris Jawodo, Parsah Jamseri, Eka Susanto, Syahran Lubis, Husna Purnama (yang kemudian menjadi istri Eddy Rifai) dan beberapa reporter junior. Oleh para juniornya Eddy Rifai kerap disapa “Aak”, sapaan ini juga menular ke para kolega dan mahasiswanya.
Salah satu kebiasaan yang membuat persahabatan semakin kental di antara kru Teknokra adalah bekerja malam hari (lembur) alias begadang usai siang hari kuliah, untuk mengejar deadline naik cetak surat kabar mahasiswa (SKM) yang pada masa tahun 80-an menjadi SKM dengan oplah terbesar di Indonesia sebanyak 10.000 eksemplar dengan format tabloid 12 halaman.
Eddy Rifai dengan kemampuan menulis yang sudah di atas kami para mahasiswa karena opini hampir setiap pekan nongol di Lampung Post mengajar para juniornya tentang penulisan berita yang baik dan benar juga tempat berguru menulis opini. Pada masa itu, masih langka di kalangan dosen menulis di media massa cetak, dan Eddy Rifai salah satu yang produktif. Tergolong multi talenta, menulis karya non fiksi dan menulis karya fiksi juga oke.
Sebagai akademisi yang menekuni hukum pidana, Eddy Rifai tergolong penulis produktif, tulisan opininya tentang hukum pada tahun 80-an sampai 90-an tersebar di media massa lokal dan nasional. Beberapa tulisannya mampu menembus surat kabar terbesar Indonesia masa itu, yakni Harian Kompas. Saat menyelesaikan kuliah S2 di Semarang pada Program Studi Ilmu Hukum dan Sistem Peradilan Pidana KPK Universitas Indonesia (UI) – Universitas Diponegoro (Undip) tulisannya kerap mengisi rubrik opini surat kabar terbesar di Jawa Tengah, Harian Suara Merdeka.
Salah satu skill Eddy Rifai yang tidak dimiliki reporter Teknokra lainnya adalah mencetak foto hitam putih atau BW (black and white). Masa itu hanya ada dua orang yang memiliki kemampuan tersebut, satunya Iwan Suwandi mahasiswa FKIP. Dengan Eddy Rifai, saya sempat berlajar mencetak foto dengan menggunakan teknik kamar gelap yang dibuat dengan menggunakan bangunan kotak dari triplek di dalam ruang redaksi di lantai dua gedung BKK (Badan Koordinasi Mahasiswa) yang kini berubah nama menjadi gedung pusat kegiatan mahasiswa.
Interaksi dengan Eddy Rifai tidak hanya terjadi pada lingkup SKM Teknokra, dalam kegiatan Fakultas Hukum, Eddy Rifai yang dikenal sebagai dosen yang dekat dengan mahasiswa selalu melibatkan mahasiswa dalam berbagai kegiatan dari seminar sampai urusan seni.
Dalam beberapa kali seminar di lingkungan Fakultas Hukum, Eddy Rifai yang selalu menjadi panitia kerap melibatkan saya sebagai bagian dari panitia, khususnya panitia yang mempersiapkan tata letak panggung dan ruang seminar. Maka saya dengan seorang teman RB Sabtuhari dari Fakulta Hukum kerap kebagian tugas membuat backdrop atau spanduk latar belakang panggung.
Masa itu (tahun 1980–1990-an) membuat backdrop jangan dibayangkan semudah sekarang dengan mesin cetak. Dulu harus membuat hurup-huruf di atas karton lalu disablon dengan cat atau menggunakan styrofoam sebagai bahan baku membuat huruf. Lalu menata taman panggung seminar.

Pertemuan terakhir dengan Eddy Rifai terjadi pada 27 Juli 2023 saat Eddy Rifai menjalani perawatan di RS Urip Sumohardjo. Pada hari itu ia sudah diperboleh dokter pulang ke rumah untuk menjalani perawatan di rumah. Setelah mulai berinteraksi sejak tahun 1985 pada Juli 2023 menjadi pertemuan kami terakhir, lalu kabar duka itu datang berseliweran melalui pesan di media sosial. Selamat Jalan Aak Eddy Rifai.

Hukum Pers
Sebagai akademisi staf pengajar Fakultas Hukum, Eddy Rifai menekuni Huum Pidana. Sepulang dari pendidikan Strata Dua (S2) tahun 1991, Eddy Rifai dikenal sebagai pakar hukum pers. Untuk menyelesaikan pendidikan pendidikan S2 Eddy Rifai menulis tesis berjudul “Peranan Media Massa dalam Penegakan Hukum Pidana (Suatu Studi Kasus Tentang Sarana Nonpenal dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan)”. Saat itu pembimbing tesisnya adalah pakar hukum Prof Dr Satjipto Rahardjo SH (almarhum). Obyek penelitian dari kasus ini adalah Harian Lampung Post.
Pada kesimpulan tesisnya Eddy Rifai menulis, “Penegakan hukum pidana akan berjalan secara efektif apa bila masyarakat berpartisipasi dalam penegakan hukum pidana. Media massa dapat berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat tersebut melalui tugas dan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam perundangan-udangan.”
Pada kesempulan lainnya, “Media massa berperanan sebagai sarana penyaluran komunikasi dan informasi secara timbal balik antara penegak hukum dan masyarakat dalam penegakan hukum pidana.”
Sebagai pakar hukum pidana yang memahami hukum pers Eddy Rifai juga menuliskan pemikirannya dalam sebuah buku berjudul “Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Pers”. Menurutnya, buku ini terbit didasari adanya kebutuhan mahasiswa pada Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Program Magister Hukum yang menghendaki adanya tulisan tentang tindak pidana pers dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pers yang selama ini relatif sedikit.
“Di samping itu, dalam praktek-praktek penegakan hukum tindak pidana pers seringkali muncul adanya penegakan hukum yang tidak konsisten antara satu kasus dengan kasus lainnya, buku ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para mahasiswa, di samping itu dapat menjadi bahan acuan dalam penegakan hukum tindak pidana pers,” tulisnya pada kata pengantar buku yang pertama kali diterbitkan tahun 2010.
Di lingkungan Fakultas Hukum Unila, sebagai akademisi Eddy Rifai mencapai tingkat tertinggi dengan dikukuhkan sebagai guru besar bidang hukum pada 13 Juni 2023. Di atas kursi roda Eddy Rifai menyampaikan orasi Ilmiahnya berjudul “Membangun Rezim Anti Cyber Laundring di Indonesia: Inovasi Hukum di Era Digital”.
Seiring perkembangan teknologi digital yang semakin gencar, Eddy Rifai yang terakhir menjabat Ketua Program Magister Ilmu Hukum Unila, memperluas konsentrasi keilmuannya pada bidang kejahatan atau tindak pidana di ruang digital, ia menekuni hukum telematika atau cyber law. Perhatiannya pada perkembangan kejahatan digital dituangkan dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar.
Dalam orasinya Eddy Rifai mengingatkan kita semua, bahwa modus operandi pencucian uang dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi canggih sehingga menimbulkan tindak pidana pencucian uang melalui dunia maya atau cyber laundering.
“Beberapa modus operandi tindak pidana cyber laundering antara lain memanfaatkan layanan online perbankan; pemanfaatan kartu prabayar untuk membayar layanan, barang dagangan dan menarik uang tunai dari ATM; menyalahgunakan layanan judi online atau mendirikan perusahaan judi online untuk membersihkan uang hasil kejahatan; memanfaatkan game online atau layanan sosial online,” katanya pada Rapat Luar Biasa Senat yang dipimpin Rektor Unila Lusmeilia Afriani.
Eddy berpesan, konstruksi rezim anti cyber laundering di Indonesia harus mengoptimalkan kedudukan PPATK, mengharmoniskan mekanisme pelaporan dan pengawasan, memperkuat kerjasama internasional, membangun digital identification system yang muktahir, serta pemberdayaan teknologi pada setiap instansi yang berkaitan dengan pencucian uang disertai dengan tenaga ahli yang kompeten.
Selain itu, dibuat aturan khusus terkait cyber laundering dengan tetap mengakomodasi dua rezim hukum yang terpisah yakni, UU TPPU sebagai lex specialis dan UU ITE sebagai pelengkap.
Kini guru besar yang tengah konsentrasi pada cyber law tersebut telah pergi, namun di mata para junior dan koleganya Eddy Rifai dikenang sebagai dosen yang rajin berbagi ilmu dan informasi melalui media massa baik cetak dan media online. “Eddy Rifai itu dosen yang kreatif dan aktif menulis. Selalu siap untuk diminta komentarnya seputar masalah hukum pidana. Juga jika diminta tulisan opini tentang isu hukum yang sedang hangat, dia selalu siap,” kata Hermansyah B Mangku Pemimpin Redaksi Halo Indonesia.
Jika membuka scholar.google.com ada 69 karya ilmiah atau opini yang pernah ditulis dan terbit pada pada jurnal ilmiah atau media massa. Semua peninggalan dan pemikiran ilmiahnya menjadi amal jariah bagianya. Selamat jalan senior yang juga sahabat.
“Satu per satu sahabat pergi dan takkan pernah kembali”. (maspril aries)






