Zero ODOL Selamatkan Anggaran Negara (Bagian 2 - Habis)
Infrastruktur Jalan
Pembangunan infrastruktur termasuknya di dalamnya infrastruktur jalan adalah salah satu komponen penting yang menentukan keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Infrastruktur juga menjadi fundamental perekonomian suatu negara. Infrastruktur berperan sebagai penggerak sektor perekonomian yang mendorong berkembangnya sektor-sektor terkait dengan bermuara pada terciptanya lapangan usaha baru dan memberikan output hasil produksi sebagai input untuk konsumsi. Infrastruktur juga berperan sebagai pendorong berkembangnya sektor-sektor perekonomian dengan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Yoshino N. & Nakahighasi M. dalam “The Role of Infrastructure in Economic Development,” (2000) menyebutkan, infrastruktur memberikan dampak terhadap perekonomian melalui dua cara yaitu dampak secara langsung dan tidak langsung. Dampak langsung terhadap perekonomian adalah menaikkan output dengan bertambahnya infrastruktur. Sedangkan dampak tidak langsung adalah dengan dibangunnya infrastruktur maka akan mendorong kenaikan aktifitas perekonomian yang akan menambah modal baik bagi swasta maupun pemerintah serta dapat menyerap tenaga kerja yang berakibat pada kenaikan output.
Infrastruktur jalan merupakan faktor penting untuk mendukung pembangunan terutama di negara-negara berkembang. Ada banyak penelitian menyebutkan, infrastruktur jalan peranannya sangat signifikan terhadap ekonomi pembangunan. Bagi daerah dengan kecukupan infrastruktur memiliki aksesibilitas yang tinggi dan mendorong tingkat produktivitas yang tinggi. Dengan infrastuktur jalan yang baik memudahkan perpindahan orang dan barang dalam aktivitas produksi dan menjadi lebih efisien.
Maka jika jalan di suatu daerah rusak karena pelanggaran ODOL, kerugian tidak hanya diderita negara, daerah dan masyarakat juga merasakan dampaknya. Agar tidak lagi nyinyir di medsos jika ada jalan-jalan yang rusak karena pelanggaran ODOL maka sudah saatnya kendaraan ODOL dilarang dan Zero ODOL pada 2023 harus diterapkan dengan menerapkan sanksi yang tegas jika masih ada yang melanggar.
Jika dibutuhkan, revisi terhadap UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bisa dilakukan dengan memasukkan denda untuk angkutan kelebihan muatan dengan denda lebih besar dari sekarang. Dalam UU No.22/2009, denda tilang maksimal bagi angkutan darat yakni sebesar Rp500.000. Namun dalam pelaksanaannya denda tersebut hanya berkisar Rp100.000 – Rp150.000. Jika perlu diubah, denda minimal bagi angkutan lebih atau ODOL sebesar Rp500.000 dan maksimal Rp2 juta.
Untuk merevisi UU No.22 Tahun 2009 adalah menjadi ranah pemerintah bersama DPR mewujudkan konsep penegakan hukum yang total terutama dalam menyelesaikan isu ODOL di jalan tol adalah terciptanya kerja sama dan kolaborasi yang baik seluruh pihak yang terlibat seperti BPJT, Direktorat Jendral Perhubungan Darat (Hubda) dan pemerintah daerah. Untuk mewujudkan konsep penegakan hukum yang tuntas terutama terutama menyelesaikan pelanggaran ODOL maka dibutuhkan jalinan dan kolaborasi. (maspril aries)