Di Palembang Namanya BJ, di Jakarta Thrifting
Kemudian ada Permendag No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Pada Pasal 2 ayat 3 menyebutkan, barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya. Penjualan pakaian bekas impor akan mematikan industri garment dalam negeri.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja. Industri Kecil dan Menengah (IKM) di sektor penjahit sangat terganggu karena harus bersaing dengan pakaian bekas impor. Kondisi tersebut berdampak secara domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di sektor hulu.
Ekonom dari Indef Rizal Taufikurahman juga berpendapat senada. Menurutnya, pakaian bekas impor akan menurunkan produktivitas dan kinerja industri tekstil. Harga tekstil dalam negeri menjadi tidak kompetitif serta berpotensi menurunkan daya saing industri tekstil lokal, termasuk di dalamnya UMKM.
Sebelum Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataannya, impor pakaian bekas impor terus berlangsung dan pedagang masih memperjual-belikan pakaian bekas tersebut. Untuk melarang impor dan penjualan pakaian bekas perlu penegakan hukum pada mereka yang masih impor dan masih memperjual-belikan pakaian bekas tersebut.
Penegakan hukum dilakukan berdasarkan UU No 7 tahun 2014. Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda mencapai Rp5 miliar. Selain tindak pidana, pakaian bekas yang tiba di Indonesia pada saat atau setelah berlakunya peraturan larangan impor pakaian bekas wajib dimusnahkan.
Dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkkan “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Yang menetapkan impor barang dalam keadaan tidak baru adalah Menteri. Setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”
Dampak buruk lainnya dari segi kesehatan. Pakaian bekas impor membawa dampak negatif bagi kesehatan karena tidak diketahui bagaimana pemakaian di negara asalnya. Berdasarkan pengujian Kementerian Perdagangan Balai Pengujian Mutu Barang atau PMB, pakaian impor bekas yang telah diamankan terbukti memiliki jamur kapang di seratnya,
Mengutip Ketua Departemen Ilmu Kesehatan Universitas Padjadjaran Ardini Raksanagara, cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada kulit. Yang lebih berbahaya, bila spora jamur terhirup hingga masuk ke dalam paru-paru.
Pakaian bekas impor berpotensi tercemar jamur yang muncul akibat kondisi pakaian yang lembap. Sebelum diimpor, pakaian bekas biasanya dikumpulkan dalam karung dengan jangka waktu tertentu di gudang yang memicu kelembapan dan menumbuhkan jamur.
Data dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan pernah melansir, berdasarkan uji laboratorium, pakaian bekas impor mengandung 216 ribu koloni bakteri berbahaya per gram. Juga pernah ditemukan ada celana pendek bekas yang dijual bekas menstruasi wanita.
Sebelum larangan impor pakaian bekas disampaikan Presiden Joko Widodo, impornya melonjak dratis. Republika mengutip Ketua Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi) Redma Gita Wirasasta menyebutkan, jumlah impor pakaian bekas mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai volume impor pakaian bekas melonjak hingga 518,5 persen pada tahun lalu. Ada data yang terungkap, rata-rata nilai impor pakaian bekas dari Cina yang tidak tercatat mencapai 1 miliar dolar AS.