Pilih Mana, Jurnalis atau Kreator Konten?
Jurnalis dan Kreator Konten
Membanjirnya media online, banyak pula media online yang membuka lowongan pekerjaan. Tapi lowongan ini bukan menawarkan pekerjaan sebagai wartawan atau jurnalis, melainkan lowongan pekerjaan sebagai kreator konten dengan persyaratan yang berbeda untuk pekerjaan wartawan.
Dalam lingkungan kalangan komunitas pers, seseorang yang berprofesi wartawan atau jurnalis dan menekuni profesinya dengan sepenuh hati, ogah disebut atau menyebut dirinya kreator konten. “Saya wartawan, saya jurnalis saya bukan kreator konten,” katanya.
Jelas ada beda antara wartawan dengan kreator konten. Seperti kata Ketua PWI Jawa Barat (Jabar) Hilman Hidayat. “Ada perbedaan besar antara seorang jurnalis dan kreator konten. Satu hal yang paling membedakan ialah soal tanggung jawab profesi.”
Menurutnya, “Jurnalis punya beban tanggung jawab terhadap masyarakat dalam menyuarakan kebenaran. Sementara itu, kreator konten tidak memikul hal tersebut. Kreator konten itu tidak punya beban sosial. Jurnalis punya beban sosial.”
Hilman Hidayat secara tegas menyatakan, alasan beban sosial seorang jurnalis berbeda dengan kreator konten. “Berita yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya yang berisi hiburan semata. Masyarakat itu tidak hanya butuh tulisan atau konten yang menarik, tapi juga butuh tulisan atau konten yang memberikan kebenaran. Tugas seorang jurnalis untuk menuntun masyarakat di tengah kegelapan.”
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 1 angka 4 menyebutkan, “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.” Pasal 1 tersebut harus dikaitkan dengan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, dan Pasal 9 ayat (2).
Pasal 1 angka 1 menyebutkan, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Isi Pasal 1 angka 2 : “Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.” Dan Pasal 9 ayat (2) berbunyi, “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.”
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan –DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan menyebutkan bahwa wartawan mutlak menguasai keterampilan jurnalistik seperti teknik menulis, teknik mewawancara, dan teknik menyunting.
Selain itu, wartawan juga harus mampu melakukan riset, investigasi, analisis, dan penentuan arah pemberitaan serta terampil menggunakan alat kerjanya termasuk teknologi informasi. Salah satunya, keterampilan peliputan atau 6 M (Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah, dan Menyampaikan informasi).
Jadi dalam UU Pers jelas menyatakan, wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugas atau profesinya memiliki beberapa kriteria, seperti keterampilan menulis, mampu melakukan riset dan investigasi, memahami kaidah jurnalistik atau memiliki pengetahuan standar sebagai wartawan, juga memiliki kemampuan menggunakan teknologi informasi, teknologi audio visual, memahami etika dan mengetahui tentang hukum yang berkaitan dengan tugas dan profesinya.
Ada juga yang mengatakan pekerjaan wartawan atau jurnalis dan kreator konten itu beda-beda tipis. Keduanya sama-sama membuat konten untuk platform media masing-masing. Seperti disampaikan Ketua PWI Jabar, terdapat perbedaan yang sangat jauh antara wartawan atau jurnalis dengan kreator konten. Selain ada UU Pers, wartawan juga memiliki kode etik.
Kreator konten atau content kreator dengan mengutip State of Digital Publishing, adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab pada setiap informasi yang mereka sebarkan di media, khususnya media digital. Kreator konten umumnya mempunyai target penonton atau audiensnya masing-masing.
Ada juga yang mengklaim, kreator konten adalah profesi yang membuat suatu konten, baik berupa tulisan, gambar, video, suara, ataupun gabungan dari dua atau lebih materi. Konten-konten tersebut dibuat untuk media atau platform digital seperti Youtube, Tik Tok, Snack Video, Snapchat, Instagram, WordPress, Blogger dan lain-lain.
Menurut HubSpot, kreator kontenadalah orang yang memproduksi materi atau konten yang mempunyai nilai edukasi ataupun hiburan di dalam kontennya. Pada umumnya, kreator kontenakan menggunakan banyak sekali platform dalam menyebarkan konten yang sudah mereka produksi. Kreator konten dalam hal ini bukanlah seorang seorang selebriti ataupun blogger. Walaupun mereka memang tergolong orang yang mampu menciptakan konten.
Dalam perkembangannya, definisi kreator konten semakin luas. Seseorang bisa disebut kreator konten jika ia mampu memproduksi konten, bahkan jika ia tidak memiliki pengetahuan yang dalam mengenai teknologi. Artinya, kreator konten tidak perlu tahu bagaimana cara edit video, cara membuat brosur, dan sebagainya.