Berapa Jumlah Pasal dalam Kode Etik Jurnalistik?
Saat audiensi dengan wartawan Kapolres Sampang Arman menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. Kapolres mengintruksikan kepada jajarannya untuk menolak wartawan yang tidak miliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kapolres juga menginstruksi kepada seluruh jajarannya di Polres Sampang untuk bertanya kepada wartawan, sudah belajar Kode Etik Jurnalistik belum, sudah punya sertifikat UKW belum?
Pernyataan Kapolres ini sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis. Walau dipersoalkan, sikap Kapolres Sampang Arman yang menyatakan hanya melayani wartawan tersertifikasi atau telah mengikuti UKW justru mendapat banyak dukungan.
Dukungan Kepada Kapolres Sampang diantaranya datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, PWI Jawa Timur (Jatim) dan Dewan Pers. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta juga mendukung langsung bawahannya tersebut yang mengintruksikan hanya melayani insan pers yang Medianya tersertifikasi Dewan Pers dan Wartawan yang lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dewan Pers pun memberi perhatian serius atas sikap dan pernyataan Kapolres Sampang. Pada 17 Juni 2022 di Jakarta anggota Dewan Pers langsung membahasnya dalam sebuah diskusi yang dihadiri M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Asmono Wikan (anggota dan ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Paulus Tri Agung Kristanto (anggota dan ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi).
Dewan Pers langsung megeluarkan siaran pers “Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers.” Diantaranya : 1. Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.
2. Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
3. Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi. Dewan Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
4. Dewan Pers berharap agar wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Perlu ditegaskan, bahwa Dewan Pers tidak mengakui kegiatan sertifikasi wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain, di luar yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk.
Kode Etik
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “etika” berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dalam etika ada tiga pengertian, selain ilmu tentang apa yang baik dan buruk; juga kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; serta nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh masyarakat kita.
Menurut pakar komunikasi Alex Sobur dalam “Etika Pers: Profesionalisme Dengan Nurani” (2001) menyebutkan, “Dalam menjalankan profesi apapun, etika juga merupakan hal yang penting. Karenanya, pada beberapa profesi, telah dikenakan kode etik profesi yang secara otomatis menjadi patokan dasar bagi kaum profesional itu untuk menjalankan profesinya. Jurnalis sangat terikat dengan pelaksanaan etika profesinya karena etika berfungi menjaga para pelaku profesi - dalam hal ini jurnalis - tetap berkomitmen untuk menjaga pranata sosial dalam lingkungannya.
Mengutip Eni Setiati dalam “Ragam Jurnalistik Baru dalam Pemberitaan: Strategi Wartawan Menghadapi Tugas Jurnalistik,” (2005) bahwa etika menjadi syarat mutlak bagi insan pers atau jurnalis dalam menjalankan tugas dan menyajikan berita bagi masyarakat. Kode etik merupakan rambu-rambu landasan moral, kaidah penuntun sekaligus pemberi arah bagi wartawan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan yang tidak dilakukan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.